Pemilik Nikahsirri.com Tidak Gila

Pemilik Nikahsirri.com Tidak Gila
Jakarta, Obsessionnews.com - Polisi telah memeriksa pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi (AW) sebagai tersangka kasus dudaan tindak pidana undang-undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan anak. Dalam kasus tersebut, polisi belum menemukan ada gangguan kejiwaan atau gila terhadap Aris. “Si AW ini setiap kita tanya jawabannya benar semua,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017). Dia menjelaskan, setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dalam pemeriksaan selalu dijawab oleh Aris. “Kita tanya namanya, kita tanya alasannya, kita tanya kronologisnya, kita tanya semuanya, kita tanya websitenya atau klien semua jawabannya benar,” kata Argo. Seperti diketahui, Aris ditangkap polisi Minggu (24/9) dini hari di kediamannya di Jalan Manggis, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa. Dari rumah tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya laptop, 4 topi berwarna Hitam bertuliskan “Partai Ponsel”, 2 kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted”, dan 1 spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”. Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (Poy)