Daftar Koruptor yang Mobilnya Dilelang KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 undang-undang 31 tahun 1999. Tahun ini lelang kembali dilakukan oleh KPK. Ada 19 mobil dan satu motor dari hasil rampasan para koruptor yang akan dilelang. Acara lelang digelar di JCC Senayan, Jakarta pada 22 September mendatang. Lelang terbuka ini terbuka untuk umum. Bagi yang berminat peserta diminta untuk mendaftar lebih dulu. Dilansir dari laman resmi KPK, Rabu (20/9/2017), mobil-mobil tersebut dilelang untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya kasus korupsi. Berikut daftar putusannya serta nama-nama terpidana pemilik mobil yang dilelang. Ada lima nama koruptor yang mobilnya dirampas dan dilelang KPK. Putusan Makamah Agung Nomor 1964 K/Pid.Sus/2015, dengan terdakwa Heru Sulaksono. Mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang serta tindak pidana pencucian uang. Putusan Makamah Agung Nomor 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI, dengan terdakwa Mohamad Sanusi. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Putusan Makamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014, dengan terdakwa Agus Nurjaman. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan keramba jaring apung di Bangka Belitung. Salinan/Putusan Makamah Agung RI Nomor 537 K/Pid.Sus/2014, dengan terdakwa Drs Djoko Susilo. Mantan Kakorlantas Polri itu diputus bersalah terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Salinan/Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/PID.B/TPK/2011/PN JKT Pst, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu divonis penjara terkait pencucian uang dan korupsi. Diketahui harga lelang bervariasi tergantung kondisi mobil. Contohnya Isuzu Panther, yang dibuka dengan banderol Rp28 jutaan. Ada juga Toyota Camry lansiran 2006 yang harga pembukaannya Rp31 jutaan. Harga ini bisa dibilang cukup murah. Meski terbilang murah, namun beberapa mobil tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Para pemenang lelang harus mengurus sendiri surat-surat tersebut, dengan membawa surat keterangan dari KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN. Berita lelang mobil sitaaan KPK menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pantauan Obsessionnews.com di mesin Google Trends wilayah Indonesia Rabu (20/9) hingga pukul 11.39 WIB berita tersebut dicari lebih dari 10.000 kali. (Albar)





























