Kuasa Hukum Novel Sebut Aris Sembarang Rekrut Penyidik KPK

Kuasa Hukum Novel Sebut Aris Sembarang Rekrut Penyidik KPK
Jakarta, Obsessionnews.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Alghiffari Aqsa meluruskan soal protes di e-mail yang dilakukan kliennya terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman. Melalui protes yang disampaikan, ‎yang diprotes oleh Novel bukanlah penyidik polisi, namun Novel menginginkan dalam rekrutmen penyidik KPK harus dilakukan sesuai aturan yang ada, dan tidak ada penyimpangan. "Dia (Aris) justru ‎sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal,” tegas Aqsa di Jakarta, Senin (4/9/2017). Tidak mungkin Novel membenci institusi kepolisian, karena institusi itulah yang membesarkan Novel. “Bukan karena Novel benci polisi, tidak. Itu kan institusi awal dia, yang membesarkan dia (Novel)," ungkap Aqsa. Seperti diketahui, Novel dilaporkan Aris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 13 Agustus 2017. Aris mengaku tak terima dengan kiriman e-mail yang dinilai merendahkannya. Atas laporan itu, Aris sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017. (Poy)