PMJ Serahkan Berkas Pretty ke Kejati DKI

PMJ Serahkan Berkas Pretty ke Kejati DKI
Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tahap pertama. "Berkas sudah kami limpahkan tahap pertama," ujar Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander saat dihubungi, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan Hamdani sebagai tersangka. Hamdani diduga penyuplai sabu kepada Pretty. Doni menyampaikan, berkas perkara Pretty dan Hamdani dibuat terpisah. "Berkas berdiri masing-masing. Satu berkas satu tersangka, jadi ada dua berkas," katanya. Saat ini, penyidik tengah menantikan hasil penelitian dari jaksa erkait kasus Pretty, apakah dinyatakan lengkap atau diperbaiki. Dia pun belum tahu sampai kapan kejaksaan memberikan jawabannya itu. Seperti diketahui, Pretty ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017) lalu di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia ditangkap bersama bandar narkoba bernama Hamdani. Dari penangkapan terhadap keduanya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut dan menemukan 0,92 gram sabu. Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel itu. Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya. (Poy)