5 Wilayah Perpanjang SIM Keliling di DKI Jakarta

Jakarta, Obsessionnews.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah perlengkapan atau atribut spesial dimana kepemilikannya dapat dikatakan bersifat wajib dan mengikat bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor tanpa terkecuali. Jadi, memiliki SIM menjadi wajib untuk dipenuhi dimana karena adanya aturan yang mengatur tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281. Di sana disebutkan bahwa jika seseorang pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas yaitu salah satunya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dapat diancam dengan denda sebesar satu juta rupiah (1jt) atau hukuman kurungan selama 4 bulan. Selain kewajiban memiliki SIM, pengendaran juga wajib melakukan perpanjang SIM tersebut yakni setiap 5 tahun sekali. Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu khawatir untuk datang ke Satpas SIM Daan Mogot, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Karena, polisi menyediakan layanan jasa perpanjang SIM Keliling dengan menggunakan Bus yang terparkir dibeberapa lokasi di DKI Jakarata. Bahkan, SIM Keliling itu juga masyarakat bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Begitu juga dengan SIM. Bus SIM Keliling tersebut dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Berdasarkan data yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017), SIM Keliling dibagi beberapa lokasi. Seperti yang ada di 5 wilayah Ibu Kota Jakarta. Berikut lokasi bus pelayanan SIM Keliling dan STNK Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya.
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Timur





























