Enam Rekomendasi KPK untuk Pengelolaan Dana Desa

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi atau surat imbauan untuk pengelolaan keuangan dana desa. Pasalnya dana desa masuk dalam anggaran APBN yang rawan dikorupsi dengan jumlah yang besar. Selain itu, dalam surat bernomor B.7508/01-16/08/2016, pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Sehingga pengguna dana desa harus digunakan sebaik-baiknya tidak disalahgunakan. Untuk itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada enam imbauan atau rekomendasi agar dana desa bisa digunakan dengan baik. Pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam pengunaan dana desa. "Kedua, meminta para aparatur desa untuk memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan desa," ujar Agus, Minggu (6/8/2017). Ketiga, lanjutnya, meminta desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa. Keempat, KPK bersama dengan Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan keuangan desa khususnya dana desa. "Kelima, KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan desa khususnya dana desa kepada Satgas Desa-Kemendes PDTT dengan menghubungi nomor telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan laman resmi di satgas.kemendesa.go.id," tegasnya. Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkan di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat. Surat tersebut kata Agus dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk Kepala Desa. Diharapkan imbauan ini bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar. (Albar)





























