Berkas P21 Acho Berangkat ke Kejari Jakpus

Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik karena curhatannya soal Apartemen Green Pramuka yang melibatkan Komika Muhadkly alias Acho masih terus bergulir. Pasalnya berkas perkara Acho dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan berkas Acho sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Namun, sebelum dibawa ke kejaksaan polisi memeeriksa kesehatan Acho terlebih dahulu. “Prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua diperiksa kesehatannya, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Senin (7/8/2017). Acho keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar 11.15 WIB. Ekspresi Acho saat keluar biasa saja tidak ada kesan panik. Acho yang didampingi oleh 4 kuasa hukumnya mengaku akan berangkat ke Kejari Jakpus. "Iya sekarang kita mau ke Kejari," kata Acho. Kasus Acho berawal saat dirinya menuliskan kekecewaan terkait dengan fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya, muhadkly.com, pada 8 Maret 2015. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Dan saat ini kepolisian menyerahkan berkas Acho ke Kejari Jakarta Pusat setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Acho lengkap atau P21. (Poy)





























