Pekerja JICT Mogok Karena Rasa Nasionalisme Bukan Karena Gaji

Press Release Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) UMN Bersatu, Arief Poyuono, menegaskan terkait mogoknya para pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah murni Hak Pekerja dan dilindungi dengan UU Ketenaga Kerjaan dan Tidak ada yang boleh dikenakan sangsi oleh Direksi JICT. “Karena itu, Direksi JICT harus mengikuti himbauan Menhub sebagai Regulator pelabuhan yang meminta Direksi JICT untuk berunding kembali dengan Pekerja JICT,” tegas Arief Poyuoo, Sabtu malam (5/8/2017). “Sebab, gaji besar yang diterima oleh Pekerja JICT jangan Jadi ukuran Kalau mereka melakukan Aksi Mogok ,sebab mogok Pekerja di Perusahaan yang sahamnya dimiliki negara bukan hanya semata Karena persoalan marginal mengenai gaji seperti yang sering dituntut Kawan Kawan buruh diluar BUMN tetapi masalah kedaulatan Ekonomi Nasional dan Keamanan aset BUMN,” ungkapnya. Menurut Arief, perlu diluruskan bahwa sejak pengajuan akan perpanjangan pengopersasia JICT oleh HPH indonesia yang diajukan Direksi Pelindo 2 Tahun 2014 Dan Kemudian Meneg BUMN tahun 2015 menyetujui perpanjangan dengan berbagai syarat dan aturan yang harus dijalankan oleh Direksi Pelindo saat dipimpin RJ Lino .syarat Utama jelas Salah satunya Pelindo memegang 51% saham JICT dan Harus meminta ijin Menteri Perhubungan Karena adanya UU kepelabuhan dan Pelayaran yang mengharuskan meminta ijin. “Karena itu kesalahan fatal yang meyebabkan bonus Dan kesejahteraan Pekerja JICT akan terancama turun Akibat perjanjian pengoperasian JICT 2019-2039 yang Tidak sesuai arahan menteri BUMN,” tandasnya. Jika Aksi mogok hingga 10 Agustus, lanjut dia, maka kegiatan Ekonomi Nasional akan Sangat terganggu ,Karena itu pelindo 2 Dan HPH Indonesia Harus kembali melakukan perubahan perjanjian pengopersai JICT 2019-2039 jika Tidak Maka Pekerja JICT akan senantiasa melakukan protes mogok sebagai Bagian dari gerakan save Nasional Aset “Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung langkah langkah SP JICT Untuk mogok hingga tuntutan dipenuhi dan akan mengadvokasi jika ada kriminalisasi dan pemecatan pada Pekerja JICT yang mogok,” tegansya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai PT JICT melakukan aksi mogok kerja di hari kedua. Aksi ini rencananya dilakukan hingga 10 Agustus 2017 mendatang. Sekjen Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah mengungkapkan mogok kerja yang diikuti 600 pegawai JICT utamanya untuk mengkritisi perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun. Selain itu, dengan adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Akibatnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. "Kami kritisi perpanjangan kontrak yang diindikasikan melanggar undang-undang. Audit investigasi BPK juga menyatakan ada temuan kerugian. Masalah bonus menjadi sistematis berdampak kepada kami, tapi masalah utamanya perpanjangan kontrak," kata Firmansyah seperti diberitakan situs online. (*) Arief Poyuono Ketua Umum FSP BUMN BersatuTrisakti Nawacita Harus tegak di Terminal Petikemas JICT sesuai amanat dari Pak Joko Widodo





























