Tora Sudiro Sebaiknya Direhab, Bukan Ditangkap

Jakarta, Obsessionnews.com – Pasangan artis Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amelia, kini diamankan pihak kepolisan karena diduga melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB di rumahnya, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Aparat menemukan sebanyak tiga strip obat bernama Dumolid, masing-masing berisi 10 butir. Pasangan yang memiliki lima anak itu setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengandug Benzo. Dumolid diketahui mengadung zat bernama benzo. Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (BEN APDMI) Dr. HB.Yunaz mengatakan, sebaiknya Tora beserta istri jangan dijatuhi hukuman, namun diberikan layanan kesehatan. “Setuju diamankan. Bukan ditangkap. Tapi direhabilitasi,” ucap Yunaz saat dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (8/4). [caption id="attachment_202784" align="alignnone" width="640"]
Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (BEN APDMI) Dr. HB.Yunaz. (Dok. Obsessionnews/Popi)[/caption] Yunaz menjelaskan, bahwa pemeran film Warkop DKI Reborn itu memerlukan dokter agar seratus persen sembuh dari ketergantungan obat tersebut. “Nanti diobati sampai bisa pulih tanpa obat,” kata dokter yang juga seorang aktivis ini. Yunaz mengakui pemakaian Dumolid harus di bawah pengawasan dokter karena itu bisa membahayakan bagi pasien. Membeli obat tersebut tanpa resep dokter itu merupakan pelanggaran. “Bisa over dosis,” tambanya. (Popi)
Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (BEN APDMI) Dr. HB.Yunaz. (Dok. Obsessionnews/Popi)[/caption] Yunaz menjelaskan, bahwa pemeran film Warkop DKI Reborn itu memerlukan dokter agar seratus persen sembuh dari ketergantungan obat tersebut. “Nanti diobati sampai bisa pulih tanpa obat,” kata dokter yang juga seorang aktivis ini. Yunaz mengakui pemakaian Dumolid harus di bawah pengawasan dokter karena itu bisa membahayakan bagi pasien. Membeli obat tersebut tanpa resep dokter itu merupakan pelanggaran. “Bisa over dosis,” tambanya. (Popi)




























