Ratusan WNA Tersangka Siber Penipuan Jalani Proses Hukum di Negaranya

Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya tengah memulangkan 148 Warga Negara Asing (WNA) asal Thiongkok dan Taiwan yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam sindikat kejahatan siber penipuan. Dari semua tersangka, ada yang mengelak terlibat dalam jaringan penipuan siber internasional tersebut. Meski demikian, mereka tetap akan diserahkan ke Kepolisian Thiongkok untuk diproses lebih lanjut. “Tapi kan nanti disana diproses hukumnya. Makanya kita serahkan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (3/8/2017). Ratusan orang tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda dikota besar Indonesia yakni Jakarta 29 orang, di Bali sebanyak 27 orang, dan di Surabaya 92 orang, diduga mereka masih satu jaringan. Selain warga WNA asal Thiongkok dan Taiwan ada juga warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebanyak 5 orang, peran mereka adalah sopir dan penerjemah. Lima orang tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk penambahaan informasi, tim gabungan BareskrimPolri dan Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan penipuan melalui telepon atau phone fraud. Tiga lokasi di Indonesia menjadi markas para pelaku melakukan kejahatannya adalah Surabaya, Jakarta, dan Bali. Penangkapan 148 pelaku tersebut juga merupakan kerja sama dengan kepolisian Thiongkok. Sindikat ini berasal dari Thiongkok dan Taiwan. Modusnya, dengan menggunakan data-data nasabah bank di Thiongkok dan Taiwan, sindikat itu menghubungi para korban yang merupakan pejabat di Thiongkok dan Taiwan. Lalu mereka menyamar seolah-olah dari instansi penegak hukum di negara tersebut. (Poy)





























