Honolulu Denda Pejalan Kaki yang Melihat HP Sambil Menyebrang

Honolulu menjadi kota besar pertama di AS yang melarang pejalan kaki untuk melihat telepon genggamnya, menulis pesan pendek atau menggunakan peralatan digital itu ketika menyebrang jalan.
Kebijakan, yang akan dilaksanakan di kota terbesar di Hawaii pada Oktober, bertujuan mengurangi korban luka dan kematian akibat "gangguan berjalan". Pelaku yang melanggar peraturan denganmelihat peralatan, termasuk laptop dan kamera digital, terancam denda. Pelanggaran pertama kali akan dikenakan denda sebesar $15-$35 atau sekitar RP 199.980 atau RP466.620 Jika pelaku mengulangi kesalahannya, akan dikenakan denda RP 1,3 juta atau $99. Panggilan darurat ke layanan darurat akan dikecualikan dari larangan itu. Peraturan, yang juga dikenal dengan UU Gangguan Berjalan , ditandangani oleh Walikota Honolulu, Kirk Caldwell, pada Kamis setelah dewan kota menyetujui kebijakan dengan jumlah suara 7-2.- Teror London: Minibus tabrak pejalan kaki dekat masjid
- Kegemukan dan minimnya tingkat jalan kaki orang Indonesia
- Data ponsel dunia: Orang Indonesia paling malas berjalan kaki





























