Resmi Dibubarkan, Pemerintah Blokir Situs HTI

Resmi Dibubarkan, Pemerintah Blokir Situs HTI
Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM lewat pencabutan status badan hukumnya, Rabu (19/7/2017). Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menyusul pencabutan SK tersebut, pemerintah langsung memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagaimana dalam pantauan Obsessionnews.com, Kamis (20/7). Pemblokiran situs resmi HTI tersebut  senada dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Rudiantara yang menyebut dirinya akan memblokir situs HTI setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah. "Ya namanya juga sudah bubar (ormas). Pasti diblokir. Kominfo tidak fokus pada ormasnya, tetapi pada kontennya. Untuk berapa ormas yang melanggar (konten), saya tidak hitung datanya karena tidak fokus di situ," ujar Rudiantara di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Selain itu, dia mengatakan pemblokiran situs tersebut sudah melalui pertimbangan terlebih dahulu, karena tidak bisa sewenang-wenang melakukan hal itu, pemblokiran tersebut harus didasari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). "Itu bertentangan dengan UU ITE apa tidak. Saya tidak akan secara pribadi memblokir itu tidak, ada acuannya, UU ITE," kilah Rudiantara. (Iqbal)