Mahfud MD: Hak Angket KPK Ilegal dan Politis

Mahfud MD: Hak Angket KPK Ilegal dan Politis
Yogyakarta, Obsessionnews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK ilegal dan menyalahi aturan. Ia menegaskan KPK bukanlah pemerintah yang bisa dikenakan angket. Selain itu, panitia angket sudah bekerja pada 15 Juni 2017 dengan memanggil Miryam S Haryani dan ditolak oleh polisi lalu datang ke LP Cipinang. Padahal, kata dia, kalau berita negara itu mau dijadikan alasan legalitasnya, itu baru keluar tanggal 4 Juli. "Berarti di situ ada waktu di mana dia belum legal sudah mengambil langkah-langkah" tuturnya di Yogyakarta, Kamis (20/7/2017). Karena belum legal itu, maka kata Mahfud ada kesan Hak Angket KPK cenderung dipaksakan. Dan keputusan yang dikeluarkan panitia angket nantinya hanya akan bersifat politis tidak bersifat yuridis yang artinya tidak akan mengikat siapa-siapa. "Dia beralasan panitia angketnya sudah daftar berita negara, sudah sah. Saya katakan berita negara itu bukan forum pengesahan, bukan lembaran pengesahan tetapi lembaran pengumuman," ujar dia. Hal itu kata dia, berbeda dengan lembaran negara yang merupakan pengesahan, diundangkan namanya. Sedangkan kalau berita negara itu dicantumkan saja agar orang tahu, sehingga dia tidak mengikat seperti akta notaris pendirian perusahaan dan bisa dipersoalkan karena bukan akta pemberlakuan yang memaksa orang lain. Dia menambahkan, berita negara itu baru didapat DPR pada tanggal 4 Juli atau sesudah 20 hari bekerja atas nama angket. Menurutnya, hal itu berarti sudah batal dari awal. Namun, dirinya menyuruh agar DPR bekerja terlebih dahulu. "Nampaknya DPR ini sudah tahu dan nampak grogi sehingga mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu. Sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada isinya," ucapnya. (Albar)