Perppu Ormas Diwarnai Pasal Karet, Serampangan dan Sewenang-Wenang

Perppu Ormas Diwarnai Pasal Karet, Serampangan dan Sewenang-Wenang
Perppu Ormas Diwarnai Dengan Pasal Serampangan, Karet, Sewenang-Wenang, dan Permisif Terhadap Tindakan Korupsi Dan Pencucian UangOleh: Indra, SH. MH. (Praktisi Hukum/Advokat) Saya mengajak seluruh eleman bangsa untuk membaca dan menelaah secara seksama pasal perpasal Perppu No.2/2017 tentang Ormas. Diluar kontroversi hal ikhwal kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu No.2/2017 dan dihapusnya berbagai tahapan sanksi hingga pengadilan, ternyata penormaan pasal perpasal Perppu No.2/2017 banyak pasal yang serampangan, jauh dari kaidah hukum, karet, dan sewenang-wenang yang berpotensi merusak nilai-nilai Pancasila & NKRI. Dalam banyak penjelasan dan pemberitaan, bahwa norma dalam Perppu No.2/2017 dalam melakukan pembubaran ormas memberikan surat peringatan sebanyak satu kali terhadap ormas yang dianggap pemerintah melakukan pelanggaran. Ternyata hal ini tidaklah sepenuhnya benar. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 61 ayat (1) surat peringatan yang hanya 1 (satu) kali hanya diberikan bagi ormas yang melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2). Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 61 ayat (3) begitu jelas dan gamblang bahwa dalam hal ormas melanggar Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4), Pemerintah dapat LANGSUNG DAN SEGERA membubarkan ormas tersebut tanpa surat peringatan dan juga tentunya tanpa Pengadilan. Ini adalah salah satu ciri dari sebuah pemerintahan yang otoriter. Bahkan sebuah ormas bukan hanya dapat LANGSUNG DAN SEGERA dibubarkan secara sepihak dan semena-mena oleh pemerintah, Pasal 82A ayat (2) Perppu No. 2/2017 juga mengancam setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sebuah tindakan ormas yang oleh pemerintah secara secara subjektif dan semena-mena dianggab melanggar ketentuan 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) lantas dapat secara serta merta juga ditimpakan kesalahan tersebut kepada seluruh anggota dan/atau pengurus ormas dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini tentunya sama dengan menghakimi dan mempidanakan jutaan anggota ormas yang tidak berdosa dan tidak melakukan kejahatan dalam bentuk apapun, tiba-tiba saja bisa dipenjara seumur hidup hanya atas dasar ormas yang diikutinya dianggab pemerintah melanggar ketentuan 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4). Lebih jauh dari itu, frase “tidak langsung” pada Pasal 82A ayat (2) memberikan ruang yang sangat luas, tidak terukur, dan liar untuk menghakimi anggota dan/atau pengurus ormas dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Bisa jadi suatu saat ada ormas yang tidak melakukan pelanggaran, namun karena ada kepentingan politik tertentu pemerintah menggunakan frase “tidak langsung” pada Pasal 82A ayat (2) untuk menghakimi anggota dan/atau pengurus ormas dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Selain itu, penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, mengkategorikan paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain paham yang bertujuan mengganti/mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan demikian paham/aspirasi kelompok masyarakat (ormas) yang menginginkan dikembalikannya (dirubah) UUD 1945 khususnya syarat Presiden harus orang Indonesia asli atau paham/aspirasi kelompok masyarakat (ormas) agar adanya amademen (perubahan) UUD 1945 dalam rangka memperkuat DPD atau aspirasi yang ingin memperkuat konsep ekonomi kerakyatan dalam UUD 1945, menjadi sebuah paham/aspirasi yang terlarang dan dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup. Yang tidak kalah mengejutkan, konsepsi pelanggaran dan derajat pemberian sanksi yang diatur oleh Perppu No. 2/2017 mengesankan Perppu No. 2/2017 permisif/toleran terhadap potensi praktek korupsi dan pencucian uang. Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 82A ayat (2) mengancan ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dengan ancaman anggota dan/atau pengurus ormas tersebut dipidana penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 59 ayat (2) angka a juncto Pasal 60 ayat (1) mengatur terhadap ormas yang misalnya menerima hasil korupsi dan menjadi tempat pencucian uang dengan hanya dikenakan sanksi administratif. Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 82A ayat (1) mengancan ormas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum dengan langsung membubarkan ormas tersebut dan/atau sanksi pidana, sedangkan Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 61 ayat (1) mengatur terhadap ormas yang misalnya menerima hasil korupsi dan menjadi tempat pencucian uang dengan sanksi administratif saja. Perppu No. 2/2017 memposisikan potensi praktek korupsi dan pencucian uang diberi sanksi dengan derajat jauh lebih ringan dibandingkan potensi tindakan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tindakan kekerasan, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, permusuhan terhadap SARA atau tindakan lainnya diatur dalam Pasal 59 ayat (3) dan (4). Sangat miris dan memprihatinkan ternyata tergambar dengan jelas bahwa politik hukum Perppu No. 2/2017 permisif/toleran terhadap potensi praktek korupsi dan pencucian uang. Melihat pasal-pasal yang tidak normal dan otoriter tersebut, tentunya akan dapat memunculkan pertanyaan, apakah benar Perppu No.2/2017 dibuat dengan penuh objektifitas yang bersandarkan pada norma, tatanan, dan asas hukum yang benar dan dibuat untuk kepentingan bangsa & negara, atau dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dibuat dengan penuh kebencian dan serampangan yang tujuannya untuk menyerang dan membrangus kelompok tertentu. Yang harus diingat Perppu No.2/2017 bukan hanya menyasar atau mengancam Ormas berbentuk perkumpulan yang berbasiskan keanggotaan, namun juga organisasi kemasyarakat yang berbentuk yayasan (NGO/LSM). Karena memang UU ormas mengakategorikan Perkumpulan, Yayasan/LSM/NGO, organisasi kemasayarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sebagai Ormas. Oleh karena itu, demi tatanan hukum yang sehat dan demi menjaga nilai-nilai Pancasila & UUD 1945 sudah seharus seluruh elemen bangsa khususnya civil sociaty (organisasi kemasyarakatan) apapun bentuknya mengkritisi dan menolak Perppu No.2/2017 yang jelas-jelas otoriter & sewenang-wenang tersebut. (***)