Lepas Dari Amerika Serikat, Jual Diri Ke China

Oleh : Salamuddin Daeng (AEPI) Dijualnya saham Pemda NTB yang ada di PT Newmont Nusa Tenggara jelas adalah pengkhianatan Kepada konstitusi dan semangat nasionalisme. Saham yang semula merupakan bentuk andil rakyat NTB atas keberadaan perusahaan tambang emas raksasa PT. Newmont Nusa Tenggara. Kini telah berpindah ke tangan Medco milik Arifin Panigoro yang mengambil alih saham tersebut dengan menggunakan dana pinjaman dari China. Pinjaman dari China tersebut dialirkan melalui 3 bank BUMN yakni BNI, Mandiri dan BRI senilai 3 miliar USD. Sebuah pinjaman yang cukup besar yang tidak mungkin sanggup dibayar, apalagi ditengah jatuhnya harga komoditas. Ini adalah pinjaman yang diduga sarat dengan kongkalikong diantara elite okigarki pemerintahan Jokowi. Tambang PT. Newmont Nusa Tenggara sebetulnya telah jatuh ke tangan China. China memang sangat agresif mengambil alih saham saham perusahaan tambang di dunia. China juga mengambil alih saham tambang milik Freeport di berbagai negara. China menaruh minat besar pada kepemilikan newmont dan Freeport dalam memperkuat rantai suply industri mereka. Masalahnya adalah isi kepala elite Indonesia, elite pemerintahan NTB. Mereka telah mengorbankan kepentingan bangsa, negara dan rakyat NTB, dengan menjual saham pemda. Mereka telah mengkhianatai semangat divestasi yakni meberikan ruang kontrol pemerintah sebagai perpanjangan tangan negara dan rakyat terhadap kegiatan perusahaan tambang raksasa. Dan Arifin Panigoro, apa bedanya dengan PAPA MINTA SAHAM kepada Freeport, mendapatkan saham newmont menggunakan tangan negara, pemerintah dan BUMN. Atau jangan jangan kasus ini adalah saudara kembar dari kasus papa minta saham??? (***) -------------------------------------------- Pemerintah dan DPRD NTB yang Jual Saham Milik Negara dan Rakyat di PT Newmont Nusa Tenggara Adalah Pengkhianat BangsaOleh: Salamuddin Daeng (AEPI) DIVESTASI saham Newmont perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2 dan 3. Suatu langkah negara untuk menguasai menguasai kekayaan alam dan menggunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Divestasi saham Newmont merupakan pelaksanaan salah satu pasal dalam UU Penanaman Modal asing 1967 tentang nasionalisasi perusahaan tambang. Tujuannya agar negara memiliki kontrol atas pengelolaan kekayaan yang bernilai tinggi dan strategis. Divestasi saham Newmont adalah pelaksanaan salah satu pasal dalam kontrak karya tentang promosi kepentingan nasional. Tujuannya agar negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki andil dalam kegiatan pertambangan. Dalam KK PT Newmont Nusa Tenggara disebutkan bahwa Newmont wajib melakun divestasi sekurang kurangnya 51 % sahamnya kepada pihak nasional salah satunya kepada pemerintah daerah. Itulah mengapa pemerintah daerah NTB mendapatkan 6% saham di PT Newmont Nusa Tenggara. Apa yang dilakukan Pemda dan DPRD NTB dengan menjual sahamnya di PT Newmont kepada Medco milik Arifin Panigoro, adalah sebuah pelanggaran yang besar terhadap UU yang berlaku. Proses yang terjadi secara tertutup tanpa meminta pendapat masyarakat terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak hanya itu, penjualan saham milik masyarakat NTB tersebut adalah pengkhianatan yang sangat besar kepada negara, bangsa dan konstitusi yang mengamantkan adanya suatu tahap nasionalisasi perusahaan peruasahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Semua orang orang yang terlibat dalam penjualan saham milik rakyat ini harus diganjar dengan hukuman yang berat, hukuman yang setimpal bagi mereka sebagai pengkhianat bangsa dan negara. (***)





























