Kenapa Uang Rupiah Cetakan Baru Tidak Berlaku Di Luar Negeri, Ilegalkah?

Coba perhatikan tanda tangan yang tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yang baru......ada perbedaan yang sangat prinsip. Intinya.....uang rupiah yang lama di tandatangani Gubernur BI dan salah satu Deputy Gubernur BI......uang baru ditandatangani Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Semua uang yang baru ...tanda tangannya....ada campur tangan pemerintah......yang selama ini nggak pernah menteri keuangan ikut tandatangan uang rupiah. Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang). Satu lagi : Uang lama....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA _BANK INDONESIA_ MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI Uang baru....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI Silakan cermati...perbedaannya. Biasanya yang mengeluarkan uang adalah BI.....yang sekarang yg mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia......ya jelas nggak ada colatteral....diluar prosedur ...ilegal.... Selama ini kewenangan BI (tdk ada dalam struktur pemerintah, tdk dibawah kendali pemerintah).....ini fakta ...uang release baru tidak sah... Yang ngeluarin bukan BI Uang yang dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri......tapi Rupiah yg dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar negeri. Rupiah terbitan NKRI berlaku lokal.....celah untuk korupsi besar besaran. (Rudy Razi, Jakarta) https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=823129687846931&id=100004497225645





























