Perppu Ormas Segera Diproses di DPR, Ini Tahapannya

Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran ormas telah masuk ke DPR. Selanjutnya Perppu akan segera diproses di DPR sesuai perundang-undangan. "Betul, sudah masuk ke DPR, dan tentunya DPR akan proses sesuai aturan perundangan," kataAgus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Agus mengatakan Perppu ini adalah hak pemerintah untuk menerbitkannya. Namun dia mengingatkan Parlemen juga punya hak untuk memprosesnya apakah ditolak atau diterima. "Apabila disetujui, Perppu langsung jadi undang-undang. Namun jika tidak disetujui, berarti undang-undang kembali ke Undang-undang 17 tahun 2013 (UU Ormas)," ujar anak buah SBY. Dia memastikan DPR akan memberi keputusan atas adanya Perppu ini. Sementara keputusan rencananya baru bisa keluar pada masa sidang yang berikutnya nanti. "Sebentar lagi masa sidang habis, tentunya sidang depan. Nanti masa depan sidang berikutnya akan diproses Perppu tersebut," kata Politisi Partai Demokrat. Dengan masuknya Perppu Ormas, DPR punya beberapa tahapan. Sebelum memutuskan menerima atau menolak Perppu tersebut. Perppu ini akan dibahas dalam masa satu kali sidang. Sebelum dibahas, pimpinan DPR akan membacakan Perppu sudah masuk di forum paripurna. Dalam pembahasan ini, DPR akan menyamakan persepsi dengan pemerintah soal isi substansi Perppu tersebut. Bila tidak ada penolakan Perppu berlanjut ke Bamus, dan komisi. (Albar)





























