Perppu Digugat, Wiranto: "Menyelamatkan Negara, Masa' Ditolak"

Perppu Digugat, Wiranto:
Jakarta, Obsessionnews.com - Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas tidak berjalan mulus. Belum juga disahkan, Perppu akan digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menkopolhukan Wiranto mengakui bahwa ada beberapa pihak yang menolak terbitnya Perppu tentang pembubaran ormas tersebut. "Yang nolak (Perppu) sih ada," kata Wiranto kepada wartawan usai peringatan Hari Anti Narkotika di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017). Wiranto menyayangkan kepada mereka yang menolak Perppu 2/2017. Sebab aturan ini dibuat untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman termasuk ancaman ideologis yang berpotensi merusak dan memecah belah. "Jangan kalau, kalau. Tapi mosok ya menyelamatkan negara (Perppu) ditolak mosok kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan kita ditolak," tegas Wiranto. Sebelumnya kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas yakni pasal 59 ayat 4. Menurutnya, pasal tersebut tidak jelas aturannya siapa yang disebut melanggar. "Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Yusril kepada wartawan di Kantor DPP HTI, Jalan Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017). Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA. Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin (17/7). (Albar)