Tidak Hanya Untuk HTI, Pemerintah yakin Perppu Diterima DPR

Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tidak berlaku hanya untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melainkan untuk ormas yang bersebrangan dengan Pancasila. "Enggak (hanya untuk HTI) lah. Masa hanya satu saja," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Menurut Yasonna, Perppu dikeluarkan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. "Sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," tuturnya. Meski Perppu menuai pro dan kontra, Yasonna yakin Perppu tersebut akan disetujui menjadi Undang-undang saat nanti dibawa ke DPR. Sebab Perppu sudah melalui tahap pertimbangan yang matang. "Haqqul yaqin," singkatnya. Saat ditanya soal poin dari Perppu tersebut, Yasonna enggan bicara banyak. Ia mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merupakan juru bicara yang akan mengumumkan rincian perppu tersebut. Sebelumnya, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas. (Albar)





























