Pansus Hak Angket KPK Bertemu Kapolri, ini yang Dibahas

Pansus Hak Angket KPK Bertemu Kapolri, ini yang Dibahas
Jakarta, Obsessionnews.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan kunjungan ke lembaga negara untuk audiensi. Kali ini Pansus dijadwalkan mendatangi Markas Besar Kepolisian RI, Rabu (12/7/2017) pukul 13.00 WIB untuk bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo menuturkan, kunjungan tersebut pada intinya merupakan koordinasi dengan Polri mengenai kinerja Pansus yang saat ini banyak disorot oleh masyarakat. "Sebetulnya hanya kunjungan silahturahmi sekaligus koordinasi terkait dengan kerja-kerja Pansus yang sudah mulai masuk substansi," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Beberapa hal akan disinggung. Misalnya, soal mekanisme pemanggilan paksa. Pansus akan meminta masukan dari Polri terutama untuk mencari solusi agar kinerja KPK, kepolisian dan Pansus sama-sama tak terganggu. Sebelumnya Pansus pernah meminta kepada Polri untuk menjemput paksa tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani dalam kasua korupsi e-KTP. Namun, Kapolri menolak. Bambang mengatakan, pansus ingin mendengar keterangan langsung dari semua pihak. "Sekaligus meluruskan apa yang kemarin terjadi friksi dan kita mencari solusi agar tidak ada lembaga-lembaga yang perlu kehilangan muka dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing terkait hak angket," ujar politisi Partai Golkar itu. Tito mengakui bahwa dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi. Dalam konteks pemanggilan Miryam yang juga sebagai anggota DPR, dianggap tidak jelas. "Namun, persoalannya kita lihat hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017). KPK memang tak memberi izin Miryam untuk memenuhi panggilan Pansus. Alasannya berdasarkan ekspos yang dilakukan Penyidik KPK terhadap perkara Miryam, surat permintaan menghadirkan Miryam hanya ditandatangani wakil ketua DPR, bukan ketua pansus angket, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (Albar)