KPK Belum Mau Terima Saran Yusril

KPK Belum Mau Terima Saran Yusril
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau menerima saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta KPK menempuh jalur hukum bila dipandang tidak sejalan dengan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK. Juru Bicara KPK Feby Diansyah mengatakan, institusinya hanya fokus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menangani kasus-kasus yang sedang berjalan, seperti e-KTP dan penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Di luar itu kata dia, KPK tidak berminatm "Belum ada rencana (jalur hukum). KPK saat ini fokus saja pada pekerjaan yang dilakukan. Karena kami yakin betul masyarakat sangat berharap kasus-kasus besar yang kami tangani, seperti kasus e-KTP atau BLBI atau kasus lain bisa ditangani secara maksimal," kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Feby mengatakan, Pansuk Hak Angket memang menjadi kewenangan DPR. Namun dalam konteks ini faktanya banyak masyarakat yang tidak setuju dengan pembentukan Hak Angket KPK. Pihaknya juga mengaku mendapat masukan dari masyarakat agar tidak mengurus hak angket. "Banyak sekali masukan yang kami terima saat masyarakat datang ke sini agar tak terlalu menguras energi di luar dari aspek kewenangan KPK. Jadi kami fokus pada penanganan perkara," tegas Febri. Menurutnya Pansus Hak Angket terhadap KPK, pihaknya sudah rampung dan tak akan lagi mengundang ahli hukum guna mendengarkan pendapatnya. Alasannya, dari awal Pansus Hak Angket itu bergulir, sudah banyak ahli hukum, baik ahli pidana hingga tata negara datang memberikan masukan. "Sudah cukup banyak ahli hukum yang datang ke KPK, baik yang kami undang diskusi, maupun inisiatif untuk datang sendiri," kata dia. Yusril sebelumnya hadir sebagai ahli di rapat Pansus Hak Angket KPK. Di hadapan Pansus, Yusril menyatakan posisi KPK yang merupakan bagian dari lembaga eksekutif bisa diawasi oleh DPR. Karena itu, keberadaan DPR RI melalui Pansus Angket untuk menyelidiki efektivitas pelaksanaan UU KPK telah sejalan dengan ketentuan Pasal 203, 204, dan 205 UU MD3. Yusril lebih jauh berpendapat, bila KPK menolak Pansus Hak Angket, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu dapat membawanya ke jalur hukum. Menurut dia, langkah ini untuk membuktikan keabsahan pembentukan Pansus lewat keputusan pengadilan. (Albar)