Bawaslu RI Sedang Lakukan Advokasi Dana Pengawasan Pilkada Serentak 2018

Bawaslu RI Sedang Lakukan Advokasi Dana Pengawasan Pilkada Serentak 2018
Jakarta, Obsessionnews.com- Pilkada serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 116 Kabupaten dan 38 Kota. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah melakukan pembentukan terhadap Panwas Kab/kota dan juga Bawaslu Provinsi. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Bawaslu sedang melakukan advokasi terhadap pendanaan pengawasan Pilkada untuk Bawaslu Provinsi dan Panwas kabupaten/Kota. Hal itu diIakukan karena, selain pemilu yang tingkatnya nasional (Pemilu Presiden dan Pileg) pendanaan untuk pengawasannya menggunakan dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diambil dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), sehingga komunikasi dengan Pimpinan Daerah sangat penting. “NPHD ini merupakan amanat dari Permendagri No 44 tahun 2015 tentang Dana Hibah Pemilukada,” ujar Abhan di Jakarta, Kamis (22/6/2017). NPHD ini merupakan perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemerintah daerah dengan penerima hibah. Dalam hal ini untuk melakukan pembiayaan Pilkada kabuputen/kota akan ada perjanjian antara ketua Panwas dengan Walikota/Bupati, begitu juga dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, akan ada perjanjian antara Gubernur dengan Ketua Bawaslu Provinsi. “Pendanaan ini sangat penting guna mendukung berjalannya program dan juga tugas dan wewenang Panwas/Bawaslu provinsi terlaksana dengan baik,” kata Abhan. “Ketika Para pengawas pemilu berjalan dengan baik maka akan terwujud pesta demokrasi yang baik,” tambahnya. Terkait yang belum ada progres pembahasan mengenai NPHD, Bawaslu akan melakukan advokasi dengan cara melakukan pertemuan dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri). “Pertemuan nantinya akan membahas tindakan kepada pemerintah daerah yang belum melakukan pembahasan dengan Panwas/Bawaslu provinsi,” ujar Abhan. Sedangkan Pemerintah daerah yang sedang dalam progres pembahasan NPHD, Bawaslu RI akan mendorong supaya para pihak (Pemerintah daerah dengan pengawas pemilu) untuk cepat menandatangani perjanjian NPHD. “Supaya kerja-kerja pengawasan sudah bisa langsung dilaksanakan,” tutupnya. (Poy)