Peran Komunitas Literasi dalam Pemberantasan Korupsi

Peran Komunitas Literasi dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: Firman Venayaksa, Ketua Umum Forum Taman Bacaan Masyarakat   Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat bangsa ini tidak mungkin hanya membebankan tugas pemberantasan korupsi kepada KPK. KPK harus bersinergi dengan banyak pihak dalam melakukan pencegahan korupsi, kampanye, dan penyadaran lebih masif kepada masyarakat tentang bahaya korupsi. Salah satunya dengan merangkul masyarakat literer, antara lain melalui gerakan Literasi Antikorupsi. Melalui gerakan tersebut, KPK berupaya melakukan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dengan memanfaatkan produk-produk li¬terasi antikorupsi. Tetapi, jauh sebelum Literasi Antikorupsi yang diinisiasi KPK dan komunitas literasi di Indonesia mengemuka, pada 1954, Pra¬moedya Ananta Toer telah menulis novel berjudul Korupsi. Dalam kisah tersebut, Bakir, seorang pegawai kecil yang awalnya jujur, tidak kuasa menahan segala kemiskinan yang mengimpit. Akhirnya, ia pun, seperti juga pegawai lainnya, ikut korupsi kecil-kecilan dengan menjual barang-barang kantor. Merasa aman, Bakir menaikkan eskalasi korupsinya, hingga akhirnya ia terjebak pada kerakusan lalu berakhir di jeruji besi. Empat puluh tahun kemudian, Tahar Ben Jelloun, penulis berkebangsaan Prancis keturunan Maroko, terilhami dari novel Pram tersebut. Ia menulis novel dengan tematik yang hampir sama. Novel berjudul L’Homme rompu tersebut, kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul Corruption dan mendapatkan penghargaan hadiah sastra Prix Gouncourt. Kendati berjarak hingga 40 tahun, novel Pram rupanya sanggup melewati palung batas negara dan kebudayaan. Tulisannya bisa menggetarkan pembaca seperti Jelloun dan secara intertekstual, jelaslah Jelloun tergerak menulis problematika yang sama atas hasil keterbacaannya. Hal ini menjadi wajar, selain karena Pramoedya Ananta Toer memang penulis ulung. Tema mengenai korpusi sebetulnya menjadi gejala umum di dunia. Berkaca pada proses literer tersebut, kita bisa menarik garis lurus bahwa sebuah karya yang memercikkan kebaikan akan membasahi hati siapa pun. Karya sastra sebagai produk kebudayaan literasi sanggup menjadi cermin kehidupan, sehingga dengan karakteristik karya sastra, sebetulnya sangat dimungkinkan untuk menjadi bagian dari propaganda dalam proses pencegahan korupsi. Hal itu terlihat dari mulai maraknya penulis-penulis yang menghasilkan karya bertema antikorupsi. Pada 2013, misalnya, penyair Heru Mugiarso dan Sosiawan Leak memprakarsai sebuah gerakan yang dinamakan “Puisi Menolak Korupsi” (PMK). Mereka mengumpulkan karya-karya para penyair di Indonesia yang bertendensi menolak korupsi. Lalu mereka melakukan roadshow di pelbagai tempat dan menggagas pertunjukkan seni baca puisi, seminar, orasi budaya dan lain-lain. Gerakan yang dilakukan PMK adalah bagian yang tak terpisahkan dari kegelisahan seorang penulis yang sudah mulai jengah dengan fenomena korupsi yang mewabah. Sajadah Lipat Pak Camat (Tinta Medina, 2015) yang ditulis Riyanto el Harist, seorang birokrat dari Pemerintah Provinsi Banten atau Kelomang (Gramedia, 2015) karya Qizink la Aziva, yang berlatar belakang sebagai wartawan, Surat dari Bapak (Puspa Swara, 2016) karya Gol A Gong menambah panjang daftar karya sastra yang bernafaskan antikorupsi. Ini adalah pembuktian sederhana bahwa Literasi Antikorupsi sedang menemukan jalannnya. Ini juga membuktikan, bahwa upaya KPK dalam merangkul masyarakat untuk melawan korupsi semakin menemukan hasilnya. Begitupun, Literasi Antikorupsi memang tidak bisa berhenti sampai para penulis. Tak kalah penting adalah penguatan gerakan tersebut, antara lain dengan mengaktivasi komunitas literasi agar menjadi bagian dari propaganda literasi antikorupsi. Peran komunitas literasi di antaranya, taman bacaan masyarakat, perpustakaan bergerak, sudut baca, rumah buku, dan sebagainya. Peran mereka tak bisa diabaikan. Sebab, bisa menjadi jembatan antara penulis dan pembaca. KPK memang perlu dibantu masyarakat yang berlatar sosial kelas menengah yang peduli literasi karena mereka disinyalisasi memiliki pemahaman yang cukup baik mengenai bahaya laten korupsi. Dengan karakteristik yang independen dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membudayakan minat membaca, komunitas literasi yang ribuan jumlahnya itu bisa menjadi pemantik di masyarakat untuk terlibat dalam proses advokasi antikorupsi. Sebagai contoh, prinsip kejujuran yang ditanamkan di komunitas literasi adalah mengenai peminjaman buku. Di beberapa komunitas, peminjaman buku bisa dilakukan kapan pun dan setelah selesai, pembaca mengembalikan lagi ke tempat semula. Walaupun sederhana, penanaman integritas ini adalah pondasi awal bagi para pembaca dalam proses pembiasaan. Selain itu, karakteristik komunitas li¬terasi adalah learning center. Banyak sekali kegiatan-kegiatan di komunitas literasi yang melibatkan banyak pihak dengan latar belakang pembelajar yang variatif. Potensi ini bisa dimanfaatkan oleh KPK dan para penulis buku antikorupsi untuk melakukan dialog dengan pemustaka sehingga transfer pengetahuan  betul-betul terjadi. Jika kerja sama Literasi Antikorupsi ini bisa benar-benar terealisasi dengan baik, saya yakin akan banyak masyarakat yang ikut ambil bagian di dalam proses pencegahan. Dan jika ini terjadi, para jamaah koruptoriah mulai berpikir ulang untuk melanjutkan polah mereka yang terbukti sudah begitu menyengsarakan rakyat. (*)