KPK akan Periksa Ade Komarudin Dalam Kasus e-KTP

KPK akan Periksa Ade Komarudin Dalam Kasus e-KTP
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ade Komarudin. Mantan Ketua DPR RI itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2017). KPK juga akan memeriksa mantan anggota DPR, Chairuman Harahap. Kedua politisi Partai Golkar itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong adalah pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP. Ade Komarudin yang akrab disapa Akom, dan Chairuman sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan karena Akom dan Chairuman diduga turut menikmati 'bancakan' duit proyek e-KTP. Dalam dakwaan, Akom disebut-sebut menerima US$ 100 ribu dari Irman. Uang itu diduga digunakan untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP, Akom membenarkan adana pertemuan di Bekasi. Ia mengatakan saat itu diminta sebagai pembicara dalam sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Meski begitu, Akom membantah pernah menerima uang dari Irman. "Sampai hari ini saya ingat-ingat tidak pernah menerima uang," katanya. Sementara itu dalam surat dakwaan, juga tercantum nama Chairuman sebagai orang yang ikut menerima uang. Dalam kesaksian Irman, Chairuman pernah meminta uang kepadanya untuk kepentingan anggota DPR lain. Total yang diterima Chairuman dalam korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun ini adalah sebesar US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Ada pun Chairuman juga membantah menerima uang dari proyek tersebut dalam kasus E-KTP. (Has)