Mosi Tidak Percaya Terhadap Demokrasi Indonesia Versi UUD2002

Oleh: Habil Marati, Anggota DPR RI 1999-2009 Demokrasi suatu Negara harus mencerminkan geopolitik suatu bangsa, Geopolitik suatu bangsa mencerminkan dialetika sebagai bahan baku Demokrasi yang di peroleh melalui proses Social School. Proses Social School ini lah yang mengilhami para pendiri Bangsa mendirikan Demokrasi Pancasila pada Sila ke Empat. Demokrasi Pancasila sebagai landasan idiologis, sedangkan Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan landasan Religius, Hormonisasi antara landasan Idiologis (Pancasila) dengan landasan Religius (Kemerdekaan) melahirkan hukum dasar (UUD45) maka lahir lah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat berdasarkan Demokrasi Pancasila. Amandemen UUD45 menjadi UUD2002, secara struktur konstitusi tidak memenuhi sumber falsafah hukum dasar yaitu Kemerdekaan 17 Agustus 1945 maupun putusan putusan dan risalah risalah hasil kerja BPUPKI, maupun sumber hukum dasar yang tidak tertulis yaitu amanat penderitaan Rakyat. Akibat yang di timbulkan dari Amandemen UUD45 adalah terjadinya pertentangan terhadap kedaulatan Rakyat. Pertentangan ini menimbulkan ketidak adilan pada Rakyat, hampir semua sistim operasional Negara dikendalikan oleh oligarki swasta melalui paket paket monopoli poltik, Paket paket Ekonomi, dan Paket paket Kekuasaan. UUD45 Asli menjamin bahwa Kedaulatan Negara ada pada Rakyat, sehingga tujuan kemerdekaan dan tujuan dibentuknya Negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, memajukan kecerdasan Bangsa serta menjaga seluruh bangsa dan tumbah darah Indonesia ( Fungsi TNI) benar benar terjamin dan terpagari oleh Kedaulatan Rakyat ( UUD45 Asli). Legalitas UUD2002 Bagi saya, proses amandement UUD45 yang di mulai sejak 19 Oktober 1999 penuh misteri, saya dilantik menjadi Anggota DPR RI bulan september 1999, sedangkan Amandemen pertama terjadi 19 Oktober 1999, sangat misterius, sebuah Konstitusi hukum dasar sebuah Negara besar di Amandemen hanya butuh 1 bulan Artinya sebelum MPR terbentuk draft amandemen UUD45 telah di siapkan, dan siapa yang menyiapkan draft tersebut? misterius kan?. Disamping itu sebelum Amandemen di lakukan ada kesepakatan semua Fraksi MPR, bahwa mekanisme Perubahan UUD45 harus melalui mekanisme "ADENDUM" bukan mekanisme " AMANDEMEN" misterius kan? Selanjutnya dalam kesepakatan semua Fraksi di MPR, tidak ada kesepakatan untuk mencabut TAP MPR/ NO 1/ 1983, TAP ini mengatur bahwa untuk melakukan perubahan terhadap UUD45 wajib melalui referendum, TAP MPR ini sejalan dengan Azaz bahwa Negara berada pada Kedaultan Rakyat. Pertanyaannya adalah siapa yang mengusulkan pencabutan TAP MPR referendum ini ? misterius kan? Dengan demikian, bahwa proses Amandemen UUD45 meninggalkan jejak penuh misteri, disamping itu, bahwa hasil Amanden UUD45 telah mencabut hak kedaulatan Rakyat, telah mencabut Sistim demokrasi Pancasila menjadi demokrasi liberal. MPR dan GBHN merupakan pengejawantahan azas kedaulatan Rakyat dalam sistim demokrasi Pancasila musyawarah mufakat, telah dirubah menjadi kedaulatan Politik dalam sistim demokrasi kapitalistik, yang hanya akan melahirkan oligarky dan monopoli sumber daya Nasional. Kedaulatan Rakyat di gantikan dengan kedaulatan politik membuat hak hak dasar Rakyat, keadilan Rakyat sulit terpenuhi. Sebab, untuk memenuhi kewajiban Negara dan Pemerintah terhadap Rakyatnya harus bersumber pada Kehendak Rakyat melalui MPR yang di tuangkan dalam GBHN dan di jabarkan dalam tahapan tahapan pembangunan yang berkelanjutan. Sedangkan dalam sistim UUD2002, sumber kesejahteraaan Rakyat dan Kewajiban Negara dan Pemerintah terhadap hak hak dasar kesejahteraan Rakyat bersumber pada misi visi Calon president yang dibuat team suksesnya, dan semua program visi misi ini tidak bersumber dari kedaulatan Rakyat sehingga tidak sesuai dengan kehendak Rakyat. Sistem demokrasi dalam UUD2002, bukan kah Rakyat hanya memilih Calom president, Rakyat tidak memilih Program? Oleh karena itu, kembali pada UUD45 Asli adalah merupakan amanat Penderitaan Rakyat, bahwa Pancasila telah di sepakati sebagai sistem Demokrasi yang mencerminkan Geopolitik dan dialetika bangsa Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila berdasarkan kedaultan Rakyat dalam sistim Perwakilan. UUD2002 dan Hak-hak Rakyat Di atas telah saya sampaikan, bahwa proses perubahan UUD45 menjadi UUD2002 bertentangan dengan Azas Kedaulatan Rakyat yang terwakilkan melalui MPR. Di samping itu Sistim Demokrasi yang terdapat dalam UUD 2002 memiliki implikasi dan fatal karena tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila maka terjadi pelanggaran hak hak Rakyat antara lain : 1. Hak berdaulat 2. Hak memperoleh kehidupan yang layak 3. Hak memperoleh pendidikan yang layak 4. Hak untuk mendapatkan perlindungan 5. Hak keselamatan dari ancaman bangsa lain Disamping itu, sistim Demokrasi UUD2002, negara tidak lagi berada pada kedaulatan Rakyat dalam Sistim perwakilan musyawarah mufakat tapi Negara berada pada kedaultan Partai Politik dalam sistim demokrasi liberal. Negara berada pada Kedaulatan Partai politik menjadikan President terpilih menjalankan misi dan visi partai politik, meskipun belum tentu misi dan visi ini sesuai dengan kehendak rakyat. Visi dan misi Pemerintah yang di sampaikan oleh calon president kelak akan jadi sumber program pembangunan Nasional yang di sepakati oleh partai Politik pendukung, dan ini bisa saja bahwa visi dan misi ini bisa bertentangan dengan Pancasila. Sementara itu dalam Sistim Demokrasi Pancasila, Kehendak Rakyat di dalam Konstitusi UUD45 di salurkan melalui MPR dan di tuangkan ke dalam GBHN melalui tahapan tahapan pembangunan berkelanjutan dengan tujuan untuk : memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melindungi seluruh tumpah darah dan bangsa Indonesia. Melindungi Seluruh Bangsa Indonesia dan Seluruh tanah tumpah darah Bangsa Indonesia, bukankah ini fungsi dan tugas keberadaan TNI dalam sistim Demokrasi Pancasila UUD45, sementara Tugas dan fungsi TNI dan sistim demokrasi non Pancasila tidak jelas. Selanjutnya dalam sistim Demokrasi UUD2002, visi misi calon president terpilih sulit untuk mewujudkan kehendak rakyat di atas, sebab kepentingan partai politik yang mengusungnya memiliki agenda tersendiri, dengan demikian, visi misi President tidak memiliki landasan Konstitusional untuk menjadi sumber legitimasi Pembangunan Nasional, oleh karena itu, kekuasaan yang lahir dalam sistim Demokrasi UUD2002 tidak dapat mewejudkan keadilan dan kesejahteraan Rakyat akan terpenuhinya hak hak dasar Rakyat Indonesia, Justru mengundang munculnya kolonialisme atau new kolonialisme. Oleh karena itu Narasi Bangsa selanjutntnya adalah, semua pihak elit politik bahwa dialetika kita hari ini bukan pada tataran Saya pancasilais dan Kamu bukan Pancasilais, tapi lebih kepada kesadaran semua pihak elit politik bahwa dalam UUD2002 ada ancaman demokrasi liberal yang memiliki efek merusak kehidupan Bangsa dan Negara karena tidak mencerminkan Geopolitik Bangsa Indonesia, Mengembalikan Konstitusi Asli UUD45, dan menemukan way out untuk mengisi persoalan persoalan bangsa yang belum di atur UUD45 adalah jalan terbaik menuju kesalamat Bangsa dan Negara. #Pulback UUD45#





























