Pemerintah Memelihara Nelayan Agar Tetap Miskin

Pemerintah Memelihara Nelayan Agar Tetap Miskin
Oleh: Habil Marati (Mantan Anggota DPR RI) Para nelayan Indonesia di mana pun mereka berada pasti memilki ilmu yang tidak tertulis di atas kertas seperti ilmu tentang laut, daratan, langit, angin serta potensi sumber daya lautan. Ilmu ini mereka warisi dari nenek moyangnya secara turung temurung dari generasi ke generasi, tidak akan pernah hilang, dan tidak akan pernah bertambah maupun berkurang. Para nelayan ini meskipun memiliki ilmu begitu hebat tentang sumber daya laut maupun teknik proses produksi sumber daya laut, siklus pertumbuhan sumber daya laut, akan tetapi tetap saja nelayan mengalami kemiskinan absolut. Kemiskinan absolut adalah kemiskinan turung temurung, kemiskinan yang terwarisi. Dari sisi ilmu dan skill yang para nelayan miliki mestinya dengan ilmu dan skill yang dipunyai para nelayan Indonesia bisa menjadikan mereka sebagai kelompok masyarakat sejahterah, sebab berdasarkan rumusan ekonomi dan teori produksi bahwa ongkos investasi dan modal kerja yang di keluarkan oleh para nelayan atau kelompok nelayan berupa paid up initial capital adalah : kapal, mesin, jaring, rumpong dan electric sedangkan modal kerja yang Nelayan butuhkan adalah berupa Bahan bakar minyak , Es balok, persedian makanan. Sementara dari sisi teory out put sumber daya laut memiliki sumber daya tak terbatas sebab sifat laut merupakan natural resource recovery mechanism, ikan di laut merupakan potensi out put para nelayan sebab potensinya tidak akan pernah habis, tapi sayangnya potensi out put ini belum bisa di materialise oleh para nelayan untuk mensejahterakan kehidupan ekonomi sosial semua nelayan diindonesia artinya ada sisi kebijakan pemerintah yang jadi handy cup bagi para nelayan, Semestinya para nelayan kita lebih sejahterah di bandingkan dengan para pemilik pabrik, hal ini bisa kita lihat aliran proses produksi dan investasi yang terjadi pada para pelaku ekonomi Para Nelayan yaitu: (1) Para nelayan telah memiliki Ilmu teknik proses produksi sumber daya laut. (2) Para Nelayan telah memiliki skill proses produksi sumber daya laut. (3) Initial investasi dan modal kerja relatif murah dan kecil. (4) Potensi produksi out put sangat besar dan terakhir produksi out put nelayan memiliki captive market. Coba bandingkan dengan pemilik pabrik yang memproduksi seperti perment karet, sepatu, garment,kecap dan Indomie pasti mereka lebih kaya dan sejahterah dibanding dengan para nelayan, pada hal secara hukum ekonomi para nelayan mengambil ikan di laut berapa pun jumlahnya kan gratis, gratis karena nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya variable untuk mengambil ikan di laut. Tapi Nelayan sampai hari ini tetap saja jadi kelompok mayarakat yang mengalami kemiskinan absolut, hal ini terjadi karena ada kebijakan pemerintah dalam hal ini kementrian kelautan dan Perikanan yang tidak prudent dan tidak provent terhada nasib dan kepentingan para nelayan seperti kebijakan perizinan, kebijakan proses produksi, kebijakan financial dan investasi. Para pembuat kebijakan serta para pembuat aturan di Kementrian Kelautan dan Perikan ibaratnya seorang pasian (Nelayan) menerima resep obat bukan berasal dari seorang dokter akibatnya pasien (Nelayan) tersebut pinsan atau mati karena salah minum obat ya jelas mereka bukan dokter, tapi kalau nelayan bikin masukan untuk resep kebijakan pada KKP (Menteri Susi) pasti kebijakan tersebut efektif terhadap kepentingan dan nasib para nelayan. Kebijakan Membebaskan Nelayan Dari Kemiskinan Absolut Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus paham betul bahwa mensejahterakan Para Nelayan itu sangat mudah, mudah karena secara teknik produksi nelayan itu telah memiliki Ilmu ekology laut, Nelayan telah memiliki teknik proses produksi, disamping itu Para Nelayan sudah memilki alat produksi mulai dari alat produksi tradisional ( Nelayan kecil), Alat produksi mechanis (Nelayan kelas menengah) maupun alat tangkap moderen (Investor perikanan). Yang harus menjadi fokus kebijakan pemerintah ada pada Nelayan Kecil dan menengah ini, sebab Nelayan Kecil dan menengah secara skill mumpuni untuk merubah dirinya dari nelayan kecil menjadi nelayan menengah dan dari nelayan mengah menjadi nelayan besar asalkan kebijakan pemerintah berpihak pada mereka. Seperti apa sesungguhnya Kebijakan pemerintah ( KKP) yang di butuhkan oleh para Nelayan? PERTAMA, Pemerintah KKP jangan membuat aturan, praturan dan kebijakan yang bersifat mengajari nelayan cara menangkap ikan, ataupun cara mengelolah sumber daya laut, KEDUA, Pemerintah KKP jangan membuat aturan, praturan dan kebijakan resistent terhadap ilmu laut para nelayan yang mereka telah warisi secara turung temurung, KETIGA, Pemerintah KKP jangan membuat aturan, praturan dan kebijakan menjadi entry barrier (hambatan) terhadap produktivitas Para Nelayan, serta going concern terhadap upaya para Nelayan dalam meraih kesejahteraannya, KE EMPAT, Pemerintah KKP jangan membuat aturan, Praturan dan Kebijakan melahirkan kompotitif demi lingkungan sumber daya laut, aturan aturan dan kebijakan populis seperti ini lah justru mematikan nelayan kecil, Nelayan menengah dan para pekerja nelayan tapi memperkuat pengusaha perikanan besar, Jangan pemerintah membuat aturan dan kebijakan menyuruh Para Nelayan untuk berkompotitif dengan pengusaha investor perikanan besar, ya seperti kebijakan bu Susi saat ini populis tapi mematikan potensi Nelayan. Oleh sebab itu, Kebijakan seperti apa yang harus di lakukan oleh Pemerintah KKP agar Para Nelayan terbebas dari kemiskinan absolut? tentu di butuhkan kebjikan yang ber orientasi pada peningkatan produktivitas para Nelayan, serta menghilangkan resistensi terhadap profile Nelayan termasuk hambatan hambatan (barrier) dari segi sarana dan prasarana produksi tangkap maupun sisi permodalan: PERTAMA, Nelayan membutuhkan aturan, praturan serta kebijakan yang tidak mengekang dan menghambat mereka untuk pergi berproduksi di lautan kapan saja dan di mana saja, Yang KEDUA, Pemerintah harus membuat aturan, praturan dan kebijakan bersifat menyelesaikan persoalan persoalan yang di hadapi nelayan seperti Kapal 5 GT, 10GT, 20GT, 30 GT dan 40 GT pemerintah harus mengatur penggunaannya misal kapal 10GT sampai 40 harus di kelola koperasi, atau minimal di miliki 5-10 orang. Kemudian kebijakan KETIGA, Pemerintah KKP membuat program Kebijakan fasilitas pembiayaan alat tangkat Ikan ( FPATI) dan Fasilitas pembiayaan modal kerja Nelayan ( FPMKN), Kemudian kebijakan KEEMPAT, Pemerintah membuat aturan dan Kebijakan yaitu Kebijakan kewajiban terhadap Nelayan untuk menjual hasil tangkapannya pada sebuah koperasi atau pengepul melalui pelabuhan pelelangan Ikan yang ditunjuk oleh pemerintah. Jadi, dalam hal ini pemerintah KKP menunjuk pelabuhan pelabuhan pelengan bongkor muat Ikan, tujuannya untuk mengontral jumlah tangkapan, serta memastikan bahwa Fasilitas pembiayaan dan fasilitas pembiayaan modal kerja yang di terima nelayan bisa di kembalikan dengan baik. Oleh karena itu pada setiap pelabuhan pelelangan harus disediakan kantor bank, Pegawai KKP dan Kantor koperasi dan perdagangan. Dengan demikian kebijakan tersebut di atas bersifat solutif, pro growth, Pro Nelayan dan siklus ekonominya terukur. Yang terjadi selama ini kan Pemerintah dalam hal ini KKP yang membuat Aturan Kebijakan untuk mengatur Sumber daya laut, kebijakan mengatur Nelayan dan mengatur sistim tangkap, sementara yang membuat aturan dan kebijakan yaitu orang orang KKP tidak tau nelayan itu seperti apa? KKP tidak punya Ilmu dalam soal proses produksi nelayan, boleh saja mereka punya ilmu kelautan, punya ilmu eco souder, punya Ilmu lingkungan sumber daya laut, tapi pasti tetap kalah dengan Para Nelayan, karena bagi nelayan terhadap laut itu mereka memiliki hubungan emosional. Sekali lagi Pemerintah dalam hal ini KKP jangan lah membuat Praturan: (1) Kebijakan mengajari Nelayan tentang proses tangkap ikan di lautan, (2) Janganlah bikin Kebijakan yang mengatur Nelayan untuk menjauhkan mereka dari Laut, oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini KKP bikinlah kebijakan yang berorientasi untuk meningkatkan produktivitas Nelayan sebesar-besarnya dalam rangka Pemerintah mensejahterahkan para Nelayan yang berwawasan lingkungan dan taat hukum (bom ikan ya ditindak). Kalau kebijakan KKP dalam hal ini Menteri Susi tidak ada perubahan orientasi sasaran, maka bias-bisa Para Nelayan mati tertawa karena mereka dilarang melaut. Artinya, nelayan dilarang sejahtera. (*)