Pemerintah Ajukan RUU Terorisme dengan Kewenangan Lampaui Batas !!

HR Muhammad Syafi'i, Anggota Komisi III (Komisi hukum HAM dan keamanan) DPR RI yang menjadi Ketua Pansus pembahasan RUU Terorisme mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pemerintah telah meminta kewenangan yang "LUAR BIASA" kepada aparat keamanan dalam penindakan. Suatu kewenangan dan kekuasaan yang tidak masuk di akal dan belum pernah terpikirkan sekalipun oleh pemerintah-pemerintah sebelumnya dari sejak Indonesia merdeka hingga rezim pemerintahan sebelumnya. RUU Terorisme yang diajukan oleh pemerintah menghendaki kewenangan yang dimiliki oleh aparat keamanan untuk dapat "mencomot orang" (mengambil orang secara paksa dan diam-diam begitu saja tanpa proses hukum seperti halnya penculikan) hanya atas dasar dicurigai semata-mata, dan di bawa ke suatu tempat yang tidak diketahui publik untuk diasingkan selama 6 bulan. Sungguh luar biasa kewenangan yang diminta. Hanya atas dasar DICURIGAI menurut penilaian aparat keamanan maka sudah cukup seseorang dapat diambil secara paksa dan diam diam dan diasingkan selama 6 bulan di suatu tempat yang tersembunyi. Undang-undang semacam apa yang memberikan kekuasaan sedemikian rupa untuk sebuah negara yang dibangun diatas dasar-dasar dan pilar-pilar hukum serta demokrasi..?? Tidak cukup sampai disitu saja kewenangan aparat keamanan yang amat brutal yang diminta dilegalkan oleh pemerintah. Aparat keamanan dalam RUU tersebut juga diizinkan untuk menembak mati atau membunuh atau menahan seseorang untuk jangka waktu lebih dari 500 hari, cukup hanya berdasarkan DI NILAI sebagai teroris oleh aparat keamanan tanpa melalui proses-proses penyelidikan, penyidikan dan proses hukum lainnya. RUU terorisme tersebut juga memberikan kewenangan subjektif kepada aparat penegak hukum untuk menilai sebuah isi ceramah, khutbah, dakwah dan sejenisnya, apakah materinya (lagi-lagi) dinilai sebagai ujaran kebencian provokatif dan menghasut untuk melakukan tindakan perlawanan dan anarkis kepada pemerintah dan penegak hukum. Undang-undang ini jika dilegalkan, maka sama persis dengan kekuasaan monarki absolut yang dimiliki oleh sebuah negara kekuasaan kerajaan yang memberikan kekuasaan titah Raja adalah sebagai undang-undang tertinggi. Dewan Perwakilan Rakyat benar adalah sebagai lembaga legislatif yang mengesahkan sebuah undang-undang yang menjadi landasan konstitusional bagi eksekutif di pemerintahan termasuk aparat penegak hukum. Namun tidak berarti sebuah rancangan undang-undang yang isinya menghianati Pancasila undang-undang dasar 1945 dan membahayakan keamanan negara dapat begitu saja lolos masuk dalam Pansus pembahasan undang-undang di komisi III DPR RI. Jika dalam sebuah seminar dan diskusi umum saja materi yang menghianati Pancasila Undang Undang Dasar 1945 dan membahayakan Negara dapat disangkakan sebagai sebuah tindakan makar, maka sebuah konsep, rancangan dan susunan dari undang-undang yang isinya menghianati Pancasila, UUD 1945, menghianati pemerintahan yang sah dan membahayakan Negara yang masuk dalam lembaga legislatif juga dapat disangkakan sebagai sebuah tindakan makar dalam forum konstitusional. Sebuah undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional bagi seluruh perundang-undangan yang berlaku) pasti akan menimbulkan sebuah kerusakan dan kehancuran dalam proses bernegara. Oleh karenanya perbuatan mengajukan rancangan undang-undang tersebut dapat dinilai sebagai sebuah UPAYA MAKAR yang dilakukan secara terselubung, menyusup dan di seludupkan ke dalam sebuah proses konstitusional yang sedang berlangsung. Sehingga perbuatan tersebut tidak dapat di anggap SEBAGAI BAGIAN dari pada RANGKAIAN PROSES KONSTITUSIONAL itu sendiri. Itulah sebabnya walaupun rancangan undang-undang tersebut tidak berhasil dilegalkan atau disetujui oleh lembaga legislatif namun tindakan pengajuan rancangan undang-undang tersebut nyata-nyata merupakan sikap dan tindakan penghianatan terhadap Pancasila UUD 1945 dan perbuatan yang membahayakan keamanan dan kelangsungan negara. Perbuatan tersebut juga dapat dipastikan sebagai penghianatan terhadap pemerintahan yang sah saat ini karena telah membohongi dan menipu Presiden Republik Indonesia hingga mau menyetujui pengajuan rancangan undang-undang tersebut untuk dibawa ke hadapan pansus di komisi III DPR RI. Oleh karenanya pelaku dan semua pihak terkait yang melakukan dan turut serta membantu perbuatan tersebut, wajib di periksa dan di sidik untuk diketahui niat, maksud, misi dan tujuannya membuat dan menyeludupkan konsep rancangan dan susunan atas RUU Terorisme tersebut. Jika hal itu tidak dapat dilakukan di era pemerintahan saat ini sekurang-kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku tersebut dapat dilakukan disaat era pemerintahan saat ini berganti dengan pemerintahan berikutnya. (*)





























