Kepemilikan Hunian Oleh Asing Jelas Telah Melenceng Dari Makna Pancasila

Kepemilikan Hunian Oleh Asing Jelas Telah Melenceng Dari Makna Pancasila
Surat Pembaca: PP 103 tentang kepemilikan hunian oleh asing yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 22 Desember 2015 lalu adalah produk hukum pemerintahan atas dasar usulan dari para pengusaha properti yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Indonesia, dimana anggotanya adalah para pengembang hunian, termasuk para pengembang besar seperti Lippo Group, Sinarmas, Agung Podomoro, Agung Sedayu, dan lain-lain, yang saat ini tengah giat membangun apartemen dan perumahan yang harganya sangat sehingga tidak terjangkau oleh kaum pekerja. Peraturan Pemerintah tersebut dibuat secara terburu-buru tanpa pertimbangan matang, dan akhinya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pribumi yang mayoritas profesinya sebagai pekerja di kota-kota di indonesia. Timbul pertanyaan di benak masyarakat "Disaat kaum pekerja tidak mampu membeli hunian karena harga yg terus melambung tinggi, mengapa pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang akan membuat harga hunian semakin mahal"? "Jangan-jangan pemerintah telah didikte oleh para pengembang besar utuk melegalkan warga negara asing memiliki hunian di negara ini, sudah tentu tujuan sebernarnya agar para pengembang memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya". Dengan diperbolehkan nya asing membeli hunian di indonesia, otomatis dagangan para pengembang tetap laku disaat daya beli rakyat indonesia semakin lemah. Peraturan ini sangat jauh dari rasa keadilan bagi rakyat indonesia yg belum mampu memiliki rumah karena gaji mereka toh tidak akan mencukupi utk membeli kebutuhan papan tersebut. Ketika pp 103 dipermasalahkan oleh masyarakat, pengusaha dan pemerintah selalu beralasan jika PP tersebut bertujuan untuk tetap membangun iklim investasi agar menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Hari ini tanggal 1 Juni 2017 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila yang ke 72 tahun. Pancasila telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa dan negara sebagai dasar, kepribadian atau cara berpikir bangsa Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan melawan penjajahan bangsa lain. Pada saat itu kelompok masyarakat pribumi nusantara telah bertekad bulat untuk mendirikan negara sendiri dan membentuk pemerintahan negara yang akan melepaskan Bangsa Indonesia dan melindungi Bangsa Indonesia dari penguasaan bangsa lain diatas bumi pertiwi, sehingga kelak Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan merasakan keadilan dan kemakmuran. Seperti yang tertulis dalam syair lagu Garuda Pancasila, "Pancasila dasar negara rakyat adil makmur sentosa". Sentosa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya bebas dari segala kesukaran, namun kenyataannya saat ini sebagian besar rakyat Indonesia hidup dalam kesukaran. PP 103 akan terus mengakibatkan bangsa Indonesia yang disebut-sebut dalam butir-butir Pancasila, secara langsung maupun tidak langsung dihilangkan haknya untuk memiliki rumah sendiri, akhirnya Bangsa Indonesia hanya mampu menyewa satu petak kamar di kota-kota tempat mereka mencari nafkah. Melalui momentum peringatan Pancasila hari ini sudah seharusnya Presiden Jokowi kembali merenung akan makna Pancasila itu sendiri. Jangan hanya bisa menyebut tanpa memahami makna terdalam dari Pancasila itu. PP 103 jelas adalah bentuk ketidakadilan bagi Bangsa Indonesia dan jelas telah melenceng dari makna Pancasila. Salam Pribumi IndonesiaBastian P SimanjuntakPresiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO)