Tentara Korea Dihukum Karena Lakukan Seks Gay

Seoul - Mahkamah militer di Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seroang kapten tentara karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu laki-laki lain.
Kapten Angkatan Darat yang tidak disebutkan namanya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit setelah pembacaan vonis. Homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara. Kapten tersebut vonis bersalah pada Rabu (24/5), karena melanggar UU Pidana Militer yang menyebutkan bahwa seorang tentara yang melakukan sodomi atau 'perbuatan yang tercela lainnya' dapat dipenjara sampai dua tahun. Selain dijatuhi hukuman percobaan, ia juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer. (bbc.com)




























