Jangan Bodohi Rakyat dengan Rekayasa Hukum

Jangan Bodohi Rakyat dengan Rekayasa Hukum
Saya kasih tau yaa..kalau posisi saya jadi Habib Rizieq Syihab (HRS) selingkuh dengan seorang perempuan selingkuhan baru terjadi hukum pidana kalau salah satu pasangan mereka suami/istri melakukan pengaduan ke polisi. Apa kita lihat ada pengaduan dari istri HRS dan dari pihak suami si perempuan ? Kalau gak ada yang ngadu apa ruginya negara ? Dalam Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut (absolute klacht delict) , artinya tidak dapat dituntut/diperiksa apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Ariel dipenjara bukan karena di adukan pasangannya, tapi karena sengaja merekam adegan mesumnya dan membuat kegaduhan. Ini aspek lain. Kalaupun HRS terbukti selingkuh, sampai detik ini kalau gak ada suami/istri yang ngadu, apa urusannya polisi memanggil HRS? Kelihatan isu ini digunakan untuk mengabarkan isu buruknya HRS, sudah jelas keliatan di mana yang dimaksud pembusukan ulama sampai diadukan ke Komnas HAM.  Yng melakukan pembusukan aparat negara lho! HRS kebal hukum? Yang jelas tidak. Laporan "Tesis Anti Pancasila" ditanggapi serius oleh polisi. HRS adalah seorang pemuka agama, bicara dalam konteks agama di depan jamaahnya baik di jalan, di masjid atau di mana saja. HRS bicara pasti ada ayat atau hadistnya, ini yang membuat semua tuntutan itu patah. Kenapa? Karena menuntut pidana isi ceramah HRS sama saja dengan menuntut Alquran! Polisi tau itu. Makanya sulit dikasuskan. Percayalah, pendeta atau biksu punya kekebalan yang sama karena bicara dari ayat sucinya mereka. Kalau saja Pak BTP seorang pendeta dan bukan pejabat publik yang digaji oleh rakyat, beliau tidak akan pernah bisa dikenakan pasal penistaan agama. Yuk, jangan pakai nafsu dan berpikirlah secara logis demi persatuan dan kedamaian negara kita tercinta. Jangan bolak balikkan nalar sehat kita. Yang membahayakan negara ada di kelompok kalian. Pembusukan yang diarahkan kepada umat Islam, resikonya adalah perang sipil, ini yang wajib kita hindarkan. (Wahyu Nugraha, SH, Warga Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan)