Berbondong-bondong Tenaga Kerja Cina Ke Indonesia

Berbondong-bondong Tenaga Kerja Cina Ke Indonesia
Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986   Salah satu dampak Indonesia berpaling ke Cina, yakni masuknya berbondong-bondong tenaga kerja Cina ke Indonesia. Hal ini menjadi isu politik di kalangan publik, menyebabkan polemik dengan Rezim Jokowi. Salah satu sebab berbondong-bondongnya tenaga kerja Cina ke Indonesia adalah kesediaan Rezim Jokowi dalam perjanjian kerja sama dengan Cina untuk mengakui pelaksanaan prinsip "turnkey project management". Makna "turnkey project" adalah kontrak di mana perusahaan setuju untuk merancang sepenuhnya, membangun dan melengkapi manufaktur/bisnis/ fasilitas pelayanan dan mengubah proyek ke pembeli bila sudah siap untuk operasi dan remunerasi. Turnkey Project ini adalah salah satu mode bisnis internasional. Turkey project merupakan suatu bentuk ekspor teknologi, keahlian, manajemen dan pada kasus tertentu peralatan modal. Bentuk konkretnya, pada suatu proyek infrastruktur jalan/jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) era Rezim SBY misalnya, semua tenaga kerja baik ahli, terampil maupun kasar diimpor dari Cina. Tidak ada kewajiban Cina untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal/Indonesia. Bagi pelaksana Turnkey Project seperti Cina, keuntungan yang diperoleh antara lain: 1. Peningkatan kerja sama dalam transfer teknologi, keseimbangan perdagangan dan pembukaan lapangan kerja baru. 2. Menghemat devisa negara. 3. Membuka kesempatan kerja lebih luas. 4. Upaya membuka pasar baru sekaligus mengembangkan hubungan kerja sama dalam memproduksi produk-produk perusahaan. Sementara kekurangan Turnkey Project antara lain: 1. Penyelesaian kontrak dan perjanjian memakan waktu dan biaya besar. 2. Banyaknya paperwork dan melibatkan berbagai pihak terutama dalam skema government to government. 3. Sulit menilai harga komoditi yang ditawarkan. 4. Memanfaatkan kondisi suatu negara terancam krisis. Turnkey Project ini mengatur bahwa Cina masuk investasi tetapi menggunakan produk, alat mesin, dan tenaga kerja dari Cina. Tidak boleh dihambat atau diganggu. Turnkey Project ini kemudian ditandatangani oleh Rezim Jokowi dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan infrastruktur, energi dan ekonomi nasional. Akibatnya, tenaga kerja Cina berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Cina sudah dan terus akan mendatangkan dan migrasi secara massal tenaga kerja ke Indonesia. Hal ini menyebabkan hilangnya peluang lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia dan bahkan bisa terjadi “konflik manifes” rakyat Indonesia dengan kelompok tenaga kerja dari Cina ini. Masuknya berbondong-bondong tenaga kerja asing menjadi isu politik dan perdebatan publik. Bahkan, terjadi polemik antara rakyat pengkritik dan pengecam dengan Rezim Jokowi yang mendukung dan membela. Perdebatan di masyarakat soal jumlah tenaga kerja Cina masuk ke Indonesia terus terjadi. Isu jumlah tenaga kerja Cina mencuat beberapa kali lewat sosial media. Diperkirakan tenaga kerja Cina masuk ke Indonesia 10 juta orang, atau hampir setara penduduk DKI Jakarta. Angka ini dibantah Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Hery Sudarmanto. Tenaga kerja asing yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja khusus dari Cina hanya ada 21.271 orang. Mereka mengajukan perizinan. Selanjutnya, Presiden Jokowi berkilah isu tenaga kerja Cina terlalu dibesar-besarkan. Tidak masuk akal bila tenaga kerja "ilegal" Cina membanjiri Indonesia. Lalu Kementerian Hukum & HAM urusan imigrasi juga berkilah, hanya 27, 204 tenaga kerja Cina masuk ke Indonesia sepanjang 2016. Tentu saja instansi ini tidak bisa mencatat tenaga kerja ilegal. Sebaliknya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Rezim Jokowi mencabut aturan bebas visa bagi turis asal Cina. Kebijakan bebas visa ini banyak disalahgunakan tenaga kerja Cina. KSPI juga menuding data Kementerian Tenaga Kerja menyebut jumlah tenaga kerja asing asal Cina di Indonesia sekitar 21 ribu. Bagi KSPI, data Itu adalah sebuah kebohongan besar. Mengapa? Karena data tersebut hanya mencatat tenaga kerja asing legal dengan keterampilan atau skill worker. KSPI mencatat, jumlah pekerja ilegal Cina tidak berketerampilan atau unskill worker mencapai ratusan ribu orang. Pekerja ilegal asal Cina ini bekerja di sektor manufaktur, pembangkit listrik, perdagangan, jasa, dan sektor lain yang tersebar di Bali, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Banten, Papua, Jakarta, dan daerah lain. Bagi KSPI, pekerja Cina ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. Faktanya, pekerja Cina, seperti sopir forklift, tukang batu, operator mesin bisa bekerja di sini. Ini menghilangkan kesempatan kerja bagi pekerja lokal. Kalangan pengkritik menilai tenaga kerja Cina (legal atau ilegal ) menjadi ancaman serius. Pertama, dapat mengurangi kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. Pengambilalihan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia sendiri. Banyak lapangan kerja, tapi tidak ditempati warga negara Indonesia merupakan ancaman dalam bidang ekonomi. Justru akan mengurangi lapangan kerja bagi pribumi, dan akan dapat perlawanan dari dalam negeri karena kita kekurangan lapangan kerja. Isu ini paling dominan di publik Kedua, kecemburuan sosial jika tenaga kerja asing tersebut dapat bekerja di sebuah proyek, sementara masih banyak tenaga kerja Indonesia menganggur. Masalah kecemburuan sosial itu akan semakin parah jika para tenaga kerja asing bekerja di proyek-proyek yang tidak memiliki keterampilan khusus, dan pekerjaan mereka itu bisa dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia. Pada gilirannya, kecemburuan sosial ini menimbulkan konflik terbuka dan fisik antara rakyat Indonesia setempat dengan kelompok tenaga kerja Cina dimaksud. Ketiga, kehadiran tenaga kerja Cina dapat mengancam kedaulatan negara. Ada kesadaran akan adanya bahaya eksodus tenaga kerja Cina. Khususnya setelah banyak warga Cina yang menjadi pekerja kasar di Indonesia. Juga ada kekhawatiran terdapat agenda terselubung di balik eksodus tenaga kerja asal Cina. Yakni rencana invasi Cina terhadap Indonesia. Hal ini dikaitkan kasus pemasangan bendera Cina pada beberapa lokasi proyek di Indonesia. Bahkan, ada dugaan tenaga kerja Cina dimaksud terdapat Tentara Merah Cina bersama jajaran intelijen. Isu tenaga kerja Cina ini dapat menjadi kendala bagi terciptanya stabilitas keamanan dan juga mempercepat merosotnya dukungan politik rakyat terhadap Rezim Jokowi. Terbangun kesan bahwa Rezim Jokowi dalam hal kerja sama dengan Cina, tidak memihak bahkan mengabaikan kepentingan rakyat pencari kerja di Indonesia. Rezim tidak peduli atas permasalahan lapangan pekerjaan dan rakyat nganggur yang semakin membanyak. (***)