Penolakan Warga Bali Terhadap Hakim Dwiarso Tidak Benar

Penolakan Warga Bali Terhadap Hakim Dwiarso Tidak Benar
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta membantah, informasi yang menyebut warga Bali ramai-ramai menolak hakim Dwiarso BudiSantriarto yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali. Ia yakin warga Bali tidak mungkin berbuat ceroboh. "Masyarakat Bali belum melakukan aksi menolak hakim Ahok. Sampai saat ini Bali aman-aman saja," kata Sudikerta saat dihubungi, Sabtu (13/5/2017). Dwiarso adalah hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ia bersama dua hakim lainnya mendapatkan promosi jabatan. Namun, belakangan beredar isu masyarakat menolak dengan mengeluarkan maklumat. Sudikerta menduga maklumat itu sengaja dibuat-buat untuk memecah warga Bali dengan memanasnya situasi di Ibu Kota. Ia tidak percaya maklumat itu datang dari warga Bali. Sebab, dalam maklumat tersebut tak tercantum nama organisasi maupun perorangan yang mengajukan penolakan. "Barangkali benar itu (hoax). Mereka mengatasnamakan warga Bali, sampai sejauh ini belum ada penolakan warga Bali yang disampaikan ke saya," ujarnya. Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Dwiarso sebagai hakim tinggi di Pengadilan Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Dwiarso merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dari laman resmi MA, ada 388 hakim di seluruh Indonesia yang dimutasi pada periode ini. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada sembilan hakim yang dimutasi. Mereka adalah Abdul Rosyad, Dahlan, F.X. Supriyadi, Dwiarso Budi, Hasoloan Sianturi, Jupriyadi, Kun Maryoso, Usaha Ginting, dan Windarto. Selain Dwiarso, dua hakim anggota yang memvonis Ahok juga mendapat promosi. Keduanya adalah Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu dan Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung. Promosi ketiganya tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017. Jubir MA Suhadi membenarkan tiga dari lima hakim yang mengadili Ahok dimutasi sekaligus mendapatkan promosi jabatan. Namun, Suhadi membantah proses mutasi dan promosi terkait dengan kasus Ahok. (Albar).