Stop Dana Reses, OSO Butuh Pengakuan Sebagai Ketua DPD?

Jakarta, Obsessionnews.com- Para anggota DPD yang tidak mengakui Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD tidak mendapatkan dana reses. Anggota DPD ini selalu menolak untuk mengikuti sidang paripurna yang dipimpin oleh OSO karena mereka menganggap kepemimpinan OSO cacat hukum. Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto membantah tidak turunnya dana reses bagi sejumlah anggota DPD adalah bagian dari cara agar OSO diakui sebagai Ketua DPD. Ia beralasan keputusan ini lebih kepada tertib administrasi. "Nggak (OSO tak ingin rebut pengakuan), justru malah hal baru dalam rangka tata kelola keuangan. Kan APBN harus kita pertanggungjawabkan," ujar Sudarson di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/5/2017). Menurut Sudarsono, tidak diberikan dana reses juga sebagai bentuk sanksi tentang kedisiplinan anggota. Sebab diakui kata dia, selama ini rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga sidang paripurna DPD banyak anggota yang males hadir. "Kalau ada raker Alat Kelengkapan mengundang menteri, yang hadir 10-12 (anggota), dia sanksinya seperti apa. Selama ini BK mengawasi, kan cuma peringatan, sekarang ada konsekuensi keuangan," jelas Sudarsono. Selain itu, aturan soal dana reses yang berarti anggota wajib hadir di rapat-rapat Alat Kelengkapan serta sidang paripurna disebut sebagai reformasi tata kelola keuangan DPD. Akan dapat diketahui dengan mudah siapa saja senator pemalas di parlemen. "Nanti siapa yang tidak mengikuti rapat Alat Kelengkapan kan ketahuan. Kan sanksinya jelas. Jadi bagus sekali untuk akuntabilitas dan tanggung jawab anggota kepada publik," ucapnya. Dia juga berkata, jika anggota DPD tak memanfaatkan reses untuk turun ke dapil, mereka akan merugikan diri sendiri dan daerahnya. Banyak aspirasi dari para konstituen yang harus didengarkan. Aturan soal dana reses juga disebut Sudarsono sebagai cara penguatan internal DPD. Semua wajib mengikuti keputusan paripurna. "Ini saya kira preseden bagus untuk penguatan DPD secara internal. Ada disiplin anggota yang harus dipatuhi dan ini kewajiban," cetusnya. (Albar).





























