Dianggap Anti-Pancasila, Pemerintah Bubarkan HTI

Jakarta, Obsessionnews.com– Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, ormas tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat. Menurut Menko Polhukam Wiranto, keputusan pemerintah diambil setelah dilakukan kajian terhadap HTI secara mendalam. "Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin siang (8/5/2017). Ada sejumlah faktor yang dikemukakan Wiranto sehingga mendorong pemerintah mengambil keputusan tersebut. "Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ungkap Wiranto. "Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI,” terangnya. Wiranto menegaskan, dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Menurutnya, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. "Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan," jelasnya kepada wartawan. Kabar soal pembubaran HTI berkembang beberapa waktu terakhir. Alasannya, HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia. (Fath)





























