DPR Bantah Biaya Saksi Pemilu Capai Rp10 Triliun

Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Yandri Susanto meminta publik tidak berpandangan negatif soal wacana yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu agar saksi pemilu dibiayai oleh APBN. Ia membantah biaya yang harus ditanggung negara untuk membayar saksi mencapai Rp10 triliun. "Misalnya Rp200 ribu per orang, sudah kami hitung Rp 1,8 triliun. Anggap saja BLT (Bantuan Langsung Tunai) 5 tahun sekali," kata Yandri, di DPR Jakarta, Kamis (4/5/2017). Menurutnya, penolakan dari pemerintah terhadap usulan tersebut karena pemerintah dianggap belum mendengarkan dari DPR secara komprehensif. Sehingga informasi yang sampai belum diterima secara keseluruhan. Yandri menjelaskan, dana tersebut nantinya tak akan dipegang oleh partai politik melainkan dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu kata dia, akan mengatur semua hal terkait saksi pemilu, mulai dari pelatihan saksi, verifikasi saksi, memantau kerja saksi, hingga memberikan uang. "Kalau diterima oleh rakyat langsung dia bisa beli pulsa, bisa beli beras, beli susu, kegiatan ekonomi juga bisa bergerak di desa dan itu bukan untuk partai. Partai tidak mnerima satu sen pun. Partai cuma menyiapkan surat mandat siapa yang diutus," kata Politisi PAN. Menurut Yandri, usulan ini akan meringankan para calon yang akan bertarung pada Pemilihan Presiden 2019, dan mengurangi potensi kecurangan. Ia yakin angkanya akan mencapai triliunan rupiah jika biaya saksi dikeluarkan oleh masing-masing pasangan capres-cawapres "Saya yakin betul pemerintah akan terima kalau penjelasannya seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya. (Albar).





























