Mengapa Dukungan Terhadap KPK Kian Merosot?

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986 Rapat Paripurna DPR formal telah memutuskan persetujuan penggunaan Hak Angket beberapa hari lalu. Proses berlangsung ricuh. Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB menyatakan menolak hak angket. Namun, meski ada interupsi, pemimpin sidang Fahri Hamzah tetap mengetuk palu tanda persetujuan. Hal ini membuat anggota dewan dari ketiga fraksi itu memutuskan untuk walkout sebagai bentuk protes. Makna Hak Angket DPR, yaitu sebuah hak DPR utk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu UU dalam kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ini, penggunaan Hak Angket DPR, juga dinilai sejumlah pakar hukum "ilegal", diusulkan Komisi Hukum DPR RI agar KPK mau membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya, Miryam mengaku ditekan enam orang anggota Komisi Hukum DPR agar menyampaikan keterangan palsu. Pada kasus penggunaan hak angket DPR kali ini tidak banyak muncul publik membela dan mendukung KPK. Berbeda dan kontras dengan kasus Cicak Vs Buaya, publik berbondong-bondong hingga aksi demo jalanan mendukung dan membela KPK. Setiap ada upaya DPR mengevaluasi UU tentang Tipikor atau KPK, misalnya, publik spontan membangun opini dan mengklaim DPR berusaha memperlemah KPK memberantas korupsi. Sebelumnya dukungan publik besar terhadap KPK. Satu pertanyaan pokok yakni: mengapa publik mendukung dan membela KPK pada asus penggunaan hak angket DPR kali ini tidak sebanyak atau sebesar kasus-kasus sebelumnya? Dengan perkataan lain, mengapa dukungan publik terhadap KPK semakin merosot? Inilah jawaban atas pertanyaan ini antara lain: Pertama, satu segmen masyarakat berkurang mendukung KPK datang dari kelas menengah perkotaan muslim. Mereka menilai KPK selama ini dijadikan kekuatan non Islam politik untuk membunuh karakter politisi atau tokoh politik berbasis Islam. Satu-persatu tokoh Islam dari PPP, PKS, dan lain-lain dijadikan tersangka dan diekspose besar-besaran oleh media massa yang punya kepentingan sama dengan KPK. Penilaian kelas menengah muslim perkotaan ini membangun citra negatif publik tentang KPK. Kedua, kelas menengah kota dan terpelajar dari kampus menilai KPK bersikap "tebang pilih" atau mengerjakan "pesanan" tezim kekuasaan. Beraninya cuma pada pelaku-pelaku level APBN dan juga APBD yang lemah pengaruh dari parpol pendukung mereka. KPK dianggap tebang pilih, tidak kredible dengan beragam contoh. Yakni kasus korupsi BLBI era rezim Megawati, kasus Bank Century dan Recovery Migas era rezim SBY, kasus pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras DKI Jakarta era Gubernur Ahok dukungan PDI-P, kasus penerimaan suap dana triliunan rupiah reklamasi Teluk Jakarta oleh Ahok, kasus penerimaan dana CSR miliiaran rupiah dari pengembang di luar pendapatan daerah atau penerimaan dana APBD DKI (off budgeting), kasus pembelian tanah milik Pemprov DKI sendiri di Cengkareng, dan lain-lain. Khusus kasus Ahok ini tidak dituntaskan KPK yang diduga publik karena dilindungi rezim Jokowi bersama sejumlah konglomerat pengembang Cina. Padahal kasus-kasus ini sudah menjadi isu publik DKI khususnya dan nasional umumnya. Ketiga, paling menyakitkan bagi kelompok penentang Ahok adalah kasus korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras, yang juga tidak ditindaklanjuti. Bahkan, KPK menilai Ahok tidak punya "niat" untuk korupsi. Penilaian KPK ini mendapat banyak kritik dan kecaman dari publik, termasuk kalangan ahli hukum dan praktisi hukum. Intinya, kepercayaan dan dukungan publik terhadap KPK semakin merosot. Keempat, persepsi negatif publik semakin banyak tentang KPK ini terkait dengan prosedur pemilihan anggota KPK terakhir ini yang dinilai tidak jujur, tidak transparan dan tidak akuntabel. Pemilihan anggota KPK diklaim hasil rekayasa politik rezim Jokowi. Klaim ini terus berlaku pada KPK, menjadi sasaran penggunaan hak angket DPR. Bagaimana menumbuhkan kepercayaan publik terhadap KPK sekarang ini? Menurut saya, KPK harus menuntaskan kasus BLBI, Bank Century dan kasus dugaan keterlibatan Ahok korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras, pembangunan pulau palsu/reklamasi, dan pembelian tanah milik Pemprov DKI sendiri di Cengkareng. Tentu saja juga menuntaskan dugaan korupsi kader parpol anggota DPR terkait e-KTP. Jangan berhenti hanya pernyataan jaksa Tipikor di pengadilan. (***)





























