Investasi Bodong Menggurita, Ini Tanda-tanda dan Pencegahannya

Jakarta, Obsessionnews.com - Di tengah masyarakat kini marak praktek penipuan berkedok investasi, tabungan, arisan, investasi, emas, asuransi dan lainnya. Warga kalau tidak jeli untuk menyikapinya dipastikan akan terjebak dalam permainan ini. Salah satu ciri penipuan ini adalah para peserta yang telah menanamkan uangnya diminta untuk mencari anggota baru dan akan menerima komisi dengan menerapkan skema Ponzi atau piramida. "Ciri khas praktek investasi ilegal ini dengan memakai skema piramida. Artinya mereka tidak mengutamakan penjualan produk untuk income. Tapi lebih mengutamakan rekruitmen anggota baru," kata Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah saat seminar nasional bertemakan Katakan tidak pada investasi ilegal di Hotel Rizt Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5/2017). Indah melanjutkan, perekrutan tersebut memakai sistem, dimana anggota lama disubsidi anggota baru, sehingga sampai ke level paling bawah. Kemudian jika anggota mengalami kesusahan, sistim ini akan terhenti. Ini dapat dicegah agar investasi ilegal ini tidak semakin menggurita. Tentunya dengan adanya partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat gejala-gejalanya. Pencegahannya, kata Indah yang mewakili kepala BKPM ini, pertama, melakukan tindakan yang prefentif, atau pencegahan investasi ilegal. Kedua, jika investasi bodong telah menelan korban, maka prosedur pengambilan harus semudah mungkin. Serta ketiga adalah dengan penyelesaian kasus investasi bodong harus berkeadilan hingga timbulkan efek jera. Menurut Indah, seminar ini dirinya sangat apresiasi dan berharap edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak rentan dengan investasi bodong.
Ketua Umum Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ir.Djoko H Komara mengatakan, sebagai penyelenggara seminar ini diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi ilegal. "Ini agar lebih efektif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang ditawarkan investasi bodong," ujar Djoko. Djoko memaparkan, upaya peningkatan penegakan hukum dalam penyelesaian permasalahan ini masih jauh dari harapan, karena belum ada aturan hukum yang jelas yang mengatur tentang pemulihan kerugian korban penipuan ini. Walaupun saat ini telah ada UU nomor.7 tahun 2014 tentang perdagangan. UU tersebut menerangkan, perdagangan yang mengatur dan menjerat pelaku skema piramid dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat. Namun UU ini sepertinya tidak bisa digunakan untuk pelaku skema Ponzi, karena skema ini adalah dua skema yang berbeda secara hukum. Sementara Indah juga mengakui bahwa pemerintah belum optimal mendapatkan solusi dari persoalan tersebut. Mengingat banyaknya perizinan yang terdaftar di lembaganya. "Masih belum optimal, karena izin yang dikeluarkan sangat banyak. Sampai saat ini paling banyak yang kami awasi adalah yang seputar yang besar," jelasnya. (Popi)
Ketua Umum Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ir.Djoko H Komara mengatakan, sebagai penyelenggara seminar ini diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi ilegal. "Ini agar lebih efektif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang ditawarkan investasi bodong," ujar Djoko. Djoko memaparkan, upaya peningkatan penegakan hukum dalam penyelesaian permasalahan ini masih jauh dari harapan, karena belum ada aturan hukum yang jelas yang mengatur tentang pemulihan kerugian korban penipuan ini. Walaupun saat ini telah ada UU nomor.7 tahun 2014 tentang perdagangan. UU tersebut menerangkan, perdagangan yang mengatur dan menjerat pelaku skema piramid dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat. Namun UU ini sepertinya tidak bisa digunakan untuk pelaku skema Ponzi, karena skema ini adalah dua skema yang berbeda secara hukum. Sementara Indah juga mengakui bahwa pemerintah belum optimal mendapatkan solusi dari persoalan tersebut. Mengingat banyaknya perizinan yang terdaftar di lembaganya. "Masih belum optimal, karena izin yang dikeluarkan sangat banyak. Sampai saat ini paling banyak yang kami awasi adalah yang seputar yang besar," jelasnya. (Popi) 




























