Sempat Buron, Miryam S Haryani Akhirnya Ditangkap

Sempat Buron, Miryam S Haryani Akhirnya Ditangkap
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Kepolisian bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR Miryam S Haryani setelah sebelumnya dinyatakan buronan kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP. Miryam ditangkap, Senin (1/5/2017) dini hari saat berada di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Miryam ditemani oleh seseorang. Namun, polisi tidak menyebutkan identitas orang tersebut. "Ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Miryam ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro dan tim dari KPK. Saat ini, mantan anggota Komisi II DPR RI itu dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan. Polri akan berkoordinasi dengan KPK, karena Miryam statusnya adalah buronan lembaga antirasuah. Sekadar informasi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar/palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto. Dalam persidangan Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan. Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dengan pidana penjara singkat tiga tahun paling lama 12 tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. (Has)