Ahok Akan Bacakan Pledoi Kurang dari 10 Menit

Ahok Akan Bacakan Pledoi Kurang dari 10 Menit
Jakarta, Obsessionnews.com– Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar, Selasa (25/4/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwan menjadi agenda persidangan. Menurut anggota tim kuasa hokum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, pembacaan nota pembelaan akan dibacakan terdakwa tidak lebih dari 10 menit saja. "Pak Basuki akan mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti tidak sampai 10 menit. Tapi saya tidak tahu berapa lembarnya. Kemarin itu dibacakan di depan tim Penasihat Hukum, kami hitung sekitar sembilan menit," kata Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta menyatakan bahwa nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok sebanyak 634 halaman. "Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pledoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa," kata I Wayan. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok. "Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4/2017). Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Fath)