Hoax, Masyumi, dan PKI

Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah HOAX, berita bohong, desas-desus, gosip, dan yang sejenisnya, barangkali sudah berusia seumur manusia. Bukankah Nabi Adam dan Siti Hawa tergoda mencicipi buah khuldi yang terlarang itu lantaran termakan informasi hoax yang dilancarkan oleh iblis? Terhadap hoax, dan informasi tidak jelas yang meragukan, Islam memerintahkan agar kaum Muslim selalu melakukan tabayyun, klarifikasi. Itu dimaksudkan supaya umat Islam tidak mencelakakan suatu kaum lantaran kebodohan dan kecerobohannya di dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Di zaman teknologi canggih sekarang ini, berbagai informasi yang entah benar atau tidak benar, berseliweran selama 24 jam. Saking sesaknya informasi itu, tidak heran jika seorang tokoh pers nasional dari suatu majalah terkemuka, seorang dosen di perguruan tinggi terkemuka, seorang pemimpin sebuah lembaga penelitian terkemuka, seorang politisi, hingga seorang awam, bisa terlibat dalam penyebarluasan berita yang tidak benar. Di jagat politik, apalagi di musim kampanye pemilihan umum: pileg, pilpres, dan pilkada, produksi dan distribusi berita hoax menjadi tidak terhingga. Asal menguntungkan calon yang didukung, atau merugikan lawan politik, tanpa proses tabayyun, berita yang diterima langsung disebarluaskan. Urusan hoax atau bukan, sama sekali tidak menjadi perhitungan. Bagaimana partai politik dan para politisi di masa lalu, di masa teknologi informasi dan komunikasi belum secanggih sekarang, mengelola simpang-siur informasi? Masyumi tentang Komunisme Di masa lalu terdapat dua partai yang secara ideologis tidak pernah bisa bertemu: Masyumi dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Bagi Masyumi, seperti dinyatakan oleh Majelis Syuro Pusat yang bersidang selama Muktamar VII, 28 Rabi'ul Akhir-3 Jumadil Awal 1374/23-27 Desember 1954 di Surabaya:
- Nyatalah bahwa falsafah komunisme (historisch-materialisme) bertentangan dengan Qudrah-Ilahiyah.
- Nyatalah bahwa perjuangan kaum komunis dan pelaksanaan komunisme sebagai akibat dari falsafahnya itu sepanjang sejarahnya adalah bertentangan, menentang, dan memusuhi hukum syari'at Islam serta umat Islam.
- Berdasarkan segala yang tersebut itu, nyatalah bahwa komunisme itu menurut hukum Islam adalah kufur.
- Barangsiapa yang menganut komunisme dengan pengertian, kesadaran dan keyakinan akan benarnya paham komunisme yang nyata-nyata bertentangan, menentang, dan memusuhi Islam itu, maka adalah ia hukumnya kafir.
- Seorang Muslim yang mengakui komunisme atau organisasi komunis dengan tidak mempunyai pengertian, kesadaran dan keyakinan atas hakikat falsafah, ajaran, tujuan, dan cara-cara perjuangan komunis, maka ia adalah sesat dari agama Islam
- Orang yang sesat itu wajib diberi pengertian tentang kesesatannya itu dan kekufuran komunisme. Dan orang yang sesat itu wajib pula menyadari kesesatannya dan wajib bertaubat kepada Allah dan kembali kepada agama Islam.





























