Upaya Konkret DPR untuk Membebaskan Al Khaththath‎‎

Upaya Konkret DPR untuk Membebaskan Al Khaththath‎‎
Jakarta, Obsessionnews.com - DPR tengah berusaha mendesak pemerintah untuk membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ‎Muhammad Al Khaththath‎‎ dari tahanan.  Salah satu usahanya adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama anggota Komisi III DPR mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk mengetahui kondisi Al Khaththath‎‎. Fadli mengatakan, DPR akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kunjungan ke Mako Brimob adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mengetahui apakah proses penahanan  ‎Al Khaththath‎‎ sudah sesuai prosedur. Serta apa bukti tuduhan makar yang dipakai polisi untuk menjerat Al Khaththath‎‎. Fadli sendiri menilai ‎polisi harus segera membebaskan Al Khaththath‎‎ ‎karena tidak ada bukti. "Konkretnya, menurut saya, kalau tidak ada dasar yang kuat, kita kan meneruskan dari aspirasi masyarakat untuk selanjutnya berkirim surat ke Kapolri, kepada Kapolda. Kalau tidak ada bukti yang kuat harus dilepaskan," ujar Fadli di Mako Brimob, Depok, Selasa (18/4/2017). Menurutnya, kasus A‎l Khaththath‎‎ ‎sama seperti kasus yang menimpa para aktivis lain yang pernah dituduh makar seperti Rachmawati Soekarnoputri Cs dalam aksi 212. Sampai sekarang Fadli menilai polisi tidak bisa memberikan bukti bahwa mereka telah melakukan kejahatan makar. "Soal aksi 212 sampai hari ini tuduhan Kapolri terhadap para aktivis tentang tuduhan makar tidak jelas. Bahkan Sri Bintang Pamungkas sudah berbulan-bulan juga tidak jelas. Ini negara apa, nggak bisa hukum tunduk pada kekuasaan," katanya.  ‎ Fadli menyayangkan di jaman rezim Presiden Joko Widodo,‎ pemerintah dan aparat hukum bisa menangkap orang-orang yang dituduh melakukan makar tanpa ada bukti. Menurutnya, persoalan ini menjadi catatan terburuk penegakan hukum di Indonesia sepanjang reformasi. "Baru rezim ini yang menggunakan tuduhan makar selama reformasi. Hampir 20 tahun kita reformasi baru rezim ini yang menggunakan pasal-pasal makar digunakan untuk kepentingan politik. Ini menurut saya kemunduran dalam demokrasi kita. Pasal makar itu jelas, gerakan yang dibarengi dengan senjata. Ini kan tidak ada," terangnya.‎ Sementara itu, ‎anggota Komisi III yang ikut dalam rombongan DPR ke Mako Brimob, Romo Syafi’i mengatakan, pihaknya sebagai komisi yang membidangi hukum dan hak asai manusia sudah berupaya untuk meminta penjelasan kepada kapolri atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat terhadap para ulama. "Dalam rapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu, kita sudah menyampaikan kritik dan meminta penjelasan kepada Kapolri apa bukti yang dipakai polisi untuk menjerat para tersangka kasus makar," katanya. "Namun, saya tunggu-tunggu Kapolri tidak pernah memberikan balasan atau penjelasan. Bahkan katanya mau dijawab secara tertulis. Tapi sampai sekarang Komisi III tidak pernah menerima jawaban baik secara lisan maupun tertulis," katanya. Romo mengaku, Komisi III sudah banyak mencatat kasus-kasus kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Polri. Namun, tidak ada satupun yang bisa dijelaskan oleh Kapolri. "Kalau begini terus Kapolri tidak memberikan penjelasan, maka ini namanya pelecehan terhadap lembaga DPR," jelasnya. Di tempat yang sama, anggota Komisi III yang lain Nasir Djamil mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ini setelah reses  Komisi III sudah menjadwalkan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri. Ia menegaskan, pihaknya akan kembali menanyakan penanganan kasus yang menjerat para aktivis dan ulama. ‎(Albar). ‎ ‎ ‎