Komnas HAM Desak Polri Tangguhkan Penahanan Al-Khathathath

Jakarta, Obsessionnews.com– Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, mengadukan Kapolri tentang penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Ir. H. Muhammad Gatot Saptono alias Ustaz Al-Khathathath ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (4/4/2017). Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 107/TPMAdm/IV/2017 tertanggal 4 April 2017. Michdan membenarkan adanya pengaduan tersebut yang pada intinya permohonan agar Komnas HAM memperjuangkan penangguhan penahanan Al-Khathathath. Selanjutnya pada Senin (120/4) Komnas HAM berkirim surat kepada Kapolri dengan nomor surat 544/R/PMT/IV/2017. Surat yang ditandatangani Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani memohon penangguhan penangguhan penahanan Al-Khathathath. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPr, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Achmad Michdan. Dalam surat kepada Kapolri tersebut Komnas HAM menjelaskan pada intinya Tim Pengacara Muslim memohon keadilan atas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Al-Khathathath dengan indikasi sebagai berikut :
- Tindakan penangkapan tarhadap kliennya pada tanggal 31 Maret 2017 pukul 10. 00 WIB tanpa disertai dangen Surat Perintah penangkapan dan di bawa ke Mako Brimob Depok.
- Tindakan penghalang-halangan terhadap penasihat hukum untuk mendampingi kliennya dan kebohongan dari aparat Kepolisian di Rutan Mako Brimob dengan menyatakan tidak ada penangkapan.
- Tuduhan makar yang disampaikan kepada kliennya sangat tidak berdasar, karena hanya menyampaikan aspirasi umat lslam, bahwa gubernur yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa akan diberhentikan dari jabatannya.
- Penerbitan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 April 2017 terhadap kliennya, penyitaan hand phone, spanduk, dan uang sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Atas penahanan tersebut, Tim Pengacara Muslim telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, tetapi selama ini kliennya masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.





























