Dicekal, Novanto Dibela Fahri Hamzah

Dicekal, Novanto Dibela Fahri Hamzah
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyoroti pencekalan ke luar negeri yang dilayangkan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ‎kepada Ketua Ketua DPR Setya Novanto ‎melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011. Menurutnya, putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan. "Dalam Undang-Undang Imigrasi, yang menyatakan dalam penyelidikan boleh dicekal kan dibatalkan MK. Saya kan saksi waktu itu digugat sama Yusril (Ihza Mahendra). Pada saat Undang-Undang Imigrasi dibuat tak boleh ada diskresi yang tidak masuk akal," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Untuk itu, kata dia DPR akan membuat Nota keberatan melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) untuk selebihnya diserahkan kepada ‎Presiden Joko Widodo selaku atasan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Ditjen Imigrasi. "Jadi enggak bisa cekal itu. Sementara alasan cekal itu jika selama sidang tak kooperatif dan menghilangkan bukti. Kami sayangkan pemerintah tidak teliti dalam hal ini sehingga melakukan hal yang mengganggu hubungan antara lembaga negara," tuturnya. ‎ ‎Nantinya, surat tersebut akan ditandatangani oleh Fahri. ‎Ia mengatakan, Novanto tak menandatangani karena menjadi pihak yang disinggung dalam nota keberatan itu. Sebelumnya, Fraksi Golkar juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi. ‎‎ ‎ Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. ‎Novanto dicegah selama enam bulan ke depan. KPK menganggap Novanto sebagai saksi penting kasus korupsi e-KTP. (Albar)‎ ‎