Dicekal, KPK: Novanto Saksi Penting Kasus e-KTP

Dicekal, KPK: Novanto Saksi Penting Kasus e-KTP
Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Ketua DPR Setya Novanto. Pencekalan itu terkait penyelidikan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Agus mengatakan, Novanto dicekal karena ia dianggap sebagai saksi penting dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, ia disebut-sebut menerima uang korupsi proyek e-KTP bersama Andi Agustinus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ‎‎ ‎ "Kan dia (Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong," kata Agus kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (11/4/2017). Menurutnya, pencekalan itu lebih karena Novanto dianggap sebagai saksi penting, bukan karena ketakutan KPK jika Novanto menghilangkan barang bukti. Agus merasa apa yang sudah dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. ‎ ‎Ia meminta semua pihak termasuk masyarakat tak menyebar opini sehingga diimbau lebih baik mengikuti proses hukum e-KTP yang sedang berjalan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. ‎"Kita ikuti proses persidangan saja," ujar Agus. ‎ ‎Dirjen Imigrasi menerima surat pencegahan dari KPK sejak Senin (10/4/2017) malam. Ia cegah selama enam bulan kedepan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Novanto dan Andi Agustinus mendapat uang dari proyek e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar. Namun, Novanto berulang kali sudah membantah. ‎(Albar) ‎