Dicekal, KPK: Novanto Saksi Penting Kasus e-KTP

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Ketua DPR Setya Novanto. Pencekalan itu terkait penyelidikan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Agus mengatakan, Novanto dicekal karena ia dianggap sebagai saksi penting dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, ia disebut-sebut menerima uang korupsi proyek e-KTP bersama Andi Agustinus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kan dia (Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong," kata Agus kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (11/4/2017). Menurutnya, pencekalan itu lebih karena Novanto dianggap sebagai saksi penting, bukan karena ketakutan KPK jika Novanto menghilangkan barang bukti. Agus merasa apa yang sudah dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Ia meminta semua pihak termasuk masyarakat tak menyebar opini sehingga diimbau lebih baik mengikuti proses hukum e-KTP yang sedang berjalan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kita ikuti proses persidangan saja," ujar Agus. Dirjen Imigrasi menerima surat pencegahan dari KPK sejak Senin (10/4/2017) malam. Ia cegah selama enam bulan kedepan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Novanto dan Andi Agustinus mendapat uang dari proyek e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar. Namun, Novanto berulang kali sudah membantah. (Albar)





























