FSP Pertanyakan Lion Menang Perkara Bandara Halim

Jakarta, Obsessionnews.com - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II tentang pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Dengan putusan ini berarti hak kelola ada pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) --Lion Air Group. Dengan demikian, MA kembalikan hak pengelolaan bandara Halim ke Lion Air. Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ini awalnya memang diserahkan ke Angkasa Pura II berdasarkan kesepakatan antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997. Dalam kesepakatan ini, pengelolaan bandara sipil diserahkan ke AP II. Kesepakatan ini disusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Sengketa mulai muncul pada 2005. Saat itu Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) membuat perjanjian dengan perusahaan di bawah Lion Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) lewat surat perjanjian Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma pada 24 Februari 2005. Dalam perjanjian ini Lion Air Group mendapat hak konsesi pengelolaan Halim selama 25 tahun sejak 2006. Konsesi akan berakhir pada 2031. Selanjutnya, sesuai dengan kontrak, konsesi bisa diperpanjang hingga lima tahun lagi. Bentuk pengelolaan Halim, menurut Lion Air, nantinya akan sama dengan bandara komersial pada umumnya. Bandara yang akan dikelola PT ATS akan menjadi bandara pesawat penumpang. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono mempertanyakan, siapa penghianat bangsa Indonesia terkait Bandara Halim Perdanakusuma. Ia pun menggariskan enam hal, yaitu: (1) Presidennya Tentara tahun 2006, (2) INKOPAU itu mayoritas Tentara yang kerjasama dengan Lion, (3) pengelolahan Halim Perdanakusuma diperbolehkan Swasta karena UU Penerbangan Tahun 2009, (4) kasus Bandara Halim Perdanakusuma tidak beda dengan sistim konsensi di JICT dan Freeport, (5) JICT belum habis sudah diperpanjang izin konsensi pengelolahan pada Hutchinson Port Holding diera Jokowi, RJ Lino kalau tidak kesandung KPK pasti jadi menterinya Jokowi, (6) pengelolahan Freeport baru saja keluar IUPK untuk 8 bulan. “Pertanyaannya, Lion Air bisa menang gugatan Kasasi MA terhadap Angkasa Pura II dan TNI AU di era Jokowi (Asiong dan Adik JK partner di Lion Air, Asiong Donatur Pilpres Jokowi-JK). Nah, katanya Jokowi sanggup bebaskan asset-aset Negara,” tagih Arief Poyuono. (Red)





























