Pemerintah Sedang Rumuskan Aturan Ojek Online

Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji dan mencari formulasi aturan yang tepat untuk diberlakukan terhadap ojek online. Langkah ini sebagai respon atas seruan kesetaraan antara ojek konvensional dan online. Seruan kesetaraan antara transportasi konvensional dan online dari Kementerian Perhubungan tak hanya ditujukan untuk taksi, tapi juga kendaraan roda dua yang dipakai untuk menjemput dan mengantar penumpang, alias ojek motor. Gesekan antara pengemudi ojek online dengan sopir angkutan umum, belakangan ini memang kembali terjadi di beberapa kota. Hal ini membuat Kemenhub kembali menyoroti keberadaan transportasi ojek motor yang saat ini belum diatur di Undang-Undang (UU). "Jadi kita memang lagi mencarikan bagaimana yang terbaik. Kita akan mencari dulu suatu formulasi bagi angkutan roda dua ini. Dan dengan formulasi itu kita akan berikan kepada daerah," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Menhub Budi Karya menegaskan formulasi yang dirancang nanti jangan sampai membuat perbedaan dan juga masalah di antara kedua moda transportasi tersebut. Ia mengatakan, solusi untuk mengatasi hal ini adalah menggabungkan keduanya. Namun, baik Menhub maupun bawahannya belum pernah mengungkap target soal kapan peraturan untuk ojek online itu rampung. "Jadi, Go-Jek, Grab, itu harus sama dengan ojek (konvensional), jangan ada perbedaan. Bahkan, angkot (angkutan kota) itu juga harus dirangkul oleh teknologi. Sehingga semua lalu lintas itu kita harapkan berbasis online. Ini yang kami lakukan," kata Budi. Keributan yang terjadi antara pengemudi ojek online dengan sopir angkutan umum, membuat sejumlah kepala daerah hendak membuat aturan bagi ojek online. Tetapi di sisi lain, tidak ada payung hukum yang jelas tentang itu karena belum ada undang-undang di Indonesia yang mengatur soal ojek motor sebagai alat transportasi umum. Atas dasar itu, Kemenhub membuka kesempatan kepada pemerintah daerah jika ada yang hendak mengatur ojek online di wilayahnya. Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan perkembangan lalu lintas, Komisi V DPR dan Dirjen Perhubungan Darat sepakat untuk melakukan perubahan terbatas atas UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kemenhub juga telah menerapkan aturan mengenai taksi online. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, aturan tersebut belum mengakomodasi ojek online. (Has)





























