Ormas Islam Konsisten Tuntut Penjarakan Ahok

Ormas Islam Konsisten Tuntut Penjarakan Ahok
Jakarta, Obsessionnews.com - Massa dari beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, termasuk Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), mengawal sidang ke-16 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Di antara ormas-ormas tersebut Parmusi salah satu ormas yang konsisten mengawal sidang Ahok sejak sidang perdana digelar pada Selasa (13/12/2016). [caption id="attachment_185092" align="alignnone" width="640"] Massa ormas Islam konsisten menuntut Ahok dipenjara dan dicopot dari jabatannya.[/caption] Salah seorang aktivis Parmusi, Indrayadi, mengatakan, ormas-ormas Islam konsisten pada tuntutannya, yakni penjarakan Ahok dan copot jabatannya. “Saya menyampaikan apreasiasi para aktivis yang tetap konsisten mengawal sidang Ahok,” kata Indrayadi kepada Obsessionnews.com di lokasi demo, Rabu (29/3). Indra mengungkapkan, aksi kali ini tak seramai seperti aksi-aksi sdebelumnya. Hal ini karena umat Islam dipersiapkan untuk hadir dalam Aksi Bela Islam 313 yang akan di pusatkan di depan Istana Presiden, Jumat  (31/3). “Berbagai elemen umat dari berbagai daerah di Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam aksi 313. Diperkirakan akan berjumlah ratusan ribu orang,” tandasnya. Ahok pemeluk  agama Kristen Protestan.  Ia dengan lancang mencampuri urusan agama lain, yakni Islam. Ia menyinggung soal Al Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu Ahok antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” Ucapan mantan Bupati Belitung Timur tersebut membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaannya, Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum. Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di tanah air. Di Jakarta pada Jumat (14/10/2016) massa yang dikoordinir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara. Aksi bela Islam ini dikenal dengan Aksi 410. GNPF MUI kembali menggelar aksi bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411 dan aksi bela Islam jilid 3 pada Jumat (2/12/2016). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Statusnya berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Dalam sidang tersebut  Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai bentuk penistaan atau menodai agama. “Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tegas Ali. Menurutnya, tindakan itu berpotensi memunculkan permusuhan atau penodaaan agama Islam yang mayoritas dianut rakyat Indonesia. Atas perbuatannya tersebut, Ahok terancam melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (arh)Baca Juga:TEMPO Ungkap Ahok Terima Uang e-KTPKasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30Ahok Tak Peduli Nasib Petani dan NelayanPara Mujahid Tuntut Ahok Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat