Rakyat DKI Perlu Gubernur Baru

Rakyat DKI Perlu Gubernur Baru
Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986   Pengantar NSEAS (Network for South East Asian Studies) telah melakukan  studi evaluasi/penilaian kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta periode 2013-2017. Studi evaluasi ini menggunakan dua sumber data utama. Pertama, Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017. Perda ini menjadi dasar penyusunan standar kriteria evaluasi kinerja Pemprov DKI. Indikator kinerja diambil dari Perda ini, terutama ketentuan target capaian tiap tahun masing-masing aspek/fokus/bidang urusan/indikator kinerja pembangunan daerah. Kedua, sumber data resmi dari Pemprov DKI dalam bentuk:
  1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Tahun 2013. Laporan ini ditandatangani Gubernur Jokowi.
  2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Tahun 2014. Laporan ini ditandatangani Gubernur Ahok.
  3. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Tahun 2015. Laporan ini ditandatangani Gubernur Ahok.
Tentu saja NSEAS juga menggunakan sumber data sekunder dari lembaga pemerintahan dan media massa dan medsos sebagai data penunjang. Metode Studi Metode studi digunakan NSEAS dalam mengevaluasi kinerja Pemprov DKI sebagai berikut: Pertama, gap theory (teori kesenjangan), yakni membandingkan realitas subjektif (apa seharusnya dicapai) dan realitas objektif (apa adanya dicapai). Keluaran: kesenjangan antara dua realitas tersebut. Fokus studi ini pada urusan pemerintahan Pemprov DKI yang meliputi bidang  pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, ketenagakerjaan, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, kebudayaan, pemuda dan olahraga, ketahanan pangan, dan lain-lain. Selain itu NSEAS juga mengevaluasi hal ikhwal pendapatan daerah dan belanja daerah. Hal ini terkait dengan pengelolaan keuangan DKI. Kedua, comparative study, yakni membandingkan kondisi kinerja Pemprov DKI era sebelumnya, Gubernur Fauzi Bowo, dan Pemprov DKI 2013-2017 era Gubernur Jokowi (2013) dan Gubernur Ahok (2014-2015). Kurun waktu ini sesuai dengan yang telah dilaporkannya Pertanggungjawaban Gubernur ke DPRD. Ketiga, penggunaan hasil penilaian lembaga-lembaga negara tentang kinerja Pemprov DKI sesuai tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut, yakni DPRD DKI, BPK, Kemendagri, KemenPAN & RB, KemenLH dan Kehutanan, Ombudsman, dan lain-lain. Keempat, penggunaan hasil survei media massa dan lembaga-lembaga opini publik tentang kinerja Gubernur DKI yang telah dipublikasikan. Temuan Studi Temuan studi evaluasi ini yakni:
  1. Pemprov DKI tak pernah berhasil tiap tahun meraih  pendapatan daerah sesuai target capaian. Rata-rata kemampuan capaian di bawah 80%, tergolong lebih buruk.
  2. Pemprov DKI juga tak pernah meraih target capaian tiap tahun penyerapan belanja daerah. Rata-rata kemampuan capaian di bawah 80%, tergolong lebih buruk.
  3. Kondisi kinerja Pemprov DKI urusan pemerintahan tidak pernah meraih target capaian tiap tahun sesuai Perda No. 2 Tahun 2012. Rata-rata kemampuan Pemprov DKI meraih target juga di bawah 80%, tergolong lebih buruk.
  4. Penilaian kritis lembaga-lembaga negara, penyelenggara negara, lembaga non negara dan  pengamat DKI antara lain:
  5. Kurang pengawasan Gubernur atas program unggulan, dan langkah yang dilaksanakan benar-benar hanya pencitraan semata.
  6. Kinerja Gubernur dan aparat sangat buruk.
  7. Kepala Daerah populer tak menjamin laporan penyelenggaraan Pemda bagus.
  8. BPK selalu memberi opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), padahal target capaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk laporan keuangan Pemprov DKI.
  9. Manajemen Pemprov DKI masih kurang tepat, pembangunan belum berjalan maksimal.
  10. Secara holistik Pemprov DKI yang dipimpin Ahok tak mampu dan gagal meraih target capaian urusan pemerintahan dan rakyat DKI.
  11. Dari kualitas kondisi sosial ekonomi rakyat DKI mengalami penurunan terus-menerus. Rakyat DKI merugi di era 2013-2017.
  12. Ke depan agar Pemprov DKI mampu dan berhasil mengurus pemerintahan dan rakyat DKI, diperlukan kehadiran gubernur baru sebagai alternatif strategis. Ahok telah tak mampu dan gagal.
Mengapa Tak Mampu dan Gagal? Satu pertanyaan solutif layak diajukan: mengapa Ahok tak mampu dan gagal? NSEAS mengajukan dua kelompok jawaban. Pertama, manajemen perencanaan dan implementasi pembangunan jangka menengah daerah. Ahok tak patuh, tak konsisten, dan tak konsekuen melaksanakan (implementasi)  perencanaan pembangunan secara politik demokratis yang dirumuskan dan ditetapkan bersama wakil rakyat di DPRD.  Perencanaan tertuang di dalam Perda No.2 Tahun 2012. Intinya, Pemprov DKI tak patuh, tak konsisten, dan tak konsekuen laksanakan perencanaan. Kedua, kepemimpinan atau leadership Ahok dalam mengelola Pemprov DKI. Ahok suka konflik terbuka dengan lembaga negara seperti DPRD, tidak mampu membangun hubungan harmonis dan sinergis. Juga mengabaikan prinsip pencapaian tujuan pemerintahan sebagai tanggung jawab bersama Gubernur dan DPRD. Ahok tak mampu berkomunikasi politik secara baik dengan DPRD, sehingga tak memiliki visi sama dan komitmen kuat untuk  kesejahteraan rakyat DKI dan penegakan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, efisiensi dan efektif, dan lain-lain. Rekomendasi Ke depan, gubernur baru harus berbeda dengan Ahok, yakni : Pertama, patuh, konsisten dan konsekuen melaksanakan (implementasi) perencanaan pembangunan jangka menengah daerah hasil proses politik demokratis antara Pemprov DKI sebagai eksekutif dan DPRD sebagai legislatif. Kedua, membangun hubungan kelembagaan Gubernur dan DPRD yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur dan DPRD harus dapat terbangun dalam  pelaksana  tugas dan wewenang masing-masing dengan dasar kemitraan untuk menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan demokratis. (***)