#JanganMauDibohongiAhok Trending Topic di Twitter

Jakarta, Obsessionnews.com - Tagar #JanganMauDibohongiAhok menjadi trending topic di media sosial Twitter pada Selasa (28/3/2017). Para netizen mengkritik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai tak jujur dan tak pro rakyat. Para netizen mengecam Ahok yang gemar menggusur. Berikut kicauan beberapa netizen di Twitter yang dipantau Obsessionnews.com pada Selasa (28/3) pukul 7.45 WIB. @Idgunawan: #JanganMauDibohongiAhok#JanganMauDibohongiAhok#JanganMauDibohongiAhok Ahok sudah 12x menggusur Wong Cilik @BamzTeHa@awemany@conan_idn@indopoints: #JanganMauDibohongiAhok buat taipan reklmasi Ahok mati2 ngebela ! buat anak miskin putus sekolah dia ga peduli !@eroem0502: Memerankan sbg korban sara, padahal selalu menyerang lawannya dgn isu sara &menggunakan simbol2 agama #JanganMauDibohongiAhok@khairulumuri13: #JanganMauDibohongiAhok Katanya bersih. Jaha bersih pale lu peang. Banyak kasus korupsi menyangkut dia, tapi gk pernah di usik KPK Seperti diketahui duet Jokowi-Ahok tampil sebagai pemenang Pilkada DKI 2012 untuk periode 2012-2017. Namun belum selesai menjalankan tugasnya, Jokowi mau di Pilpres 2014. Secara mengejutkan mantan Wali Kota Solo yang berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK) tersebut mengalahkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR pada 20 Oktober 2014. Selanjutnya kursi Gubernur DKI yang ditinggalkan Jokowi diduduki Ahok. Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI oleh Presiden Jokowi pada 19 November. Pada Pilkada serentak 2017 PDI-P, Golkar, Nasdem, dan Hanura mengusung Ahok yang berpasangan dengan Wagub petahana DKI, Djarot Saiful Hidayat. Mereka bertarung melawan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Agus-Sylvi diusung Partai Demokrat, PPP, PKS, dan PKB. Sedangkan Anies-Sandi diusung Partai Gerindra dan PKS. Pilkada digelar pada 15 Februari lalu. Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI) Senin (27/2) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yakni Agus-Sylvi memperoleh 937.955 suara atau 17,05 persen, Ahok-Djarot 2.364.577 ( 42,99 persen), dan Anies-Sandi 2.197.333 ( 39,95 persen). Ketiga pasangan calon (paslon) tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wagub sebagaimana ditetapkan dalam UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pada rapat pleno Sabtu (4/3) KPU DKI memutuskan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi maju di putaran kedua pada 19 April mendatang. Menghina Al Quran dan Ulama Ahok pemeluk agama Kristen Protestan. Calon Gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini dengan lancang mencampuri urusan agama lain, yakni Islam. Ia menyinggung soal Al Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu Ahok antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” Ucapan mantan Bupati Belitung Timur tersebut membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaannya, Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum. Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di tanah air. Di Jakarta pada Jumat (14/10/2016) massa yang dikoordinir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara. Aksi bela Islam ini dikenal dengan Aksi 410. GNPF MUI kembali menggelar aksi bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411 dan aksi bela Islam jilid 3 pada Jumat (2/12/2016). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Statusnya berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Dalam sidang tersebut Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai bentuk penistaan atau menodai agama. "Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tegas Ali. Menurutnya, tindakan itu berpotensi memunculkan permusuhan atau penodaaan agama Islam yang mayoritas dianut rakyat Indonesia. Atas perbuatannya tersebut, Ahok terancam melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hinggga Selasa (21/3/2017) Ahok menjalani sidang ke-15. (arh)TEMPO Ungkap Ahok Terima Uang e-KTPKasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30Ahok Tak Peduli Nasib Petani dan NelayanPara Mujahid Tuntut Ahok Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat





























