Revisi UU KPK Bahasanya Menguatkan, Isinya Melemahkan

Makassar, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK meyakini revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi – yang tengah digodok di DPR tujuannya tidak lain untuk melemahkan KPK, meski bahasanya seolah menguatkan. Hal itu dikatakan Laode saat menjadi pembicara dalam dialog yang bertajuk Kontroversi Revisi Undang-Undang KPK. Dialog dengan para mahasiswa itu berlangsung di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/3/2017). "Kalau kita lihat draf yang disampaikan oleh DPR itu, walau pun mereka mengatakan itu untuk memberikan penguatan terhadap KPK, tapi isinya itu adalah tentang pelemahan KPK," ujarnya. Pelemahan itu, lanjut Laode, antara lain rancangan revisi Undang-Undang KPK yang mengatur pada pembatasan masa kerja bagi pimpinan KPK, penghilangan kewenangan KPK untuk penuntutan, hingga harus ada izin kepada kejaksaan sebelum melakukan penyadapan Selain itu, akan dibentuk dewan pengawas, bahkan ada pembatasan penyidikan kasus harus bernilai lebih Rp50 miliar. Nilai korupsi paling sedikit Rp50 miliar yang boleh diselidiki, Laode berpendapat, merupakan pembatasan yang tidak patut dilakukan. Karena jelas ini dianggap melemahkan. "Kita lihat yang ada di luar negeri, bahkan sepuluh dolar pun mereka selidiki, dan oleh karena itu kalau dibatasi menjadi lima puluh miliar, itu betul-betul menghilangkan kewenangan KPK," katanya. Tebang Pilih Laode juga menyatakan, revisi Undang-Undang KPK oleh DPR yang ingin mengatur kewenangan penyadapan terkesan tebang pilih. Soalnya ada lembaga lain yang memiliki kewenangan penyadapan, di antaranya, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, dan lain-lain. "Tetapi yang diributkan oleh teman-teman dari DPR itu hanya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Ini yang tidak adil, menurut saya," keluhnya. Ia pun mengandaikan bila penyadapan yang dilakukan Kepolisian juga diprotes teroris. Padahal, banyak aksi teror berhasil digagalkan Kepolisian berkat penyadapan. "Bayangkan kalau terorisme itu juga, kemampuan (Kepolisian) untuk penyadapan mereka dikurangi. Yang kita herankan itu kenapa KPK terus yang diatur penyadapannya, yang lain tidak," jelasnya. Laode menegaskan, bila penyadapan harus minta izin, maka sama saja tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan. (Albar)





























